Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro Kontra

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai ditanggapi oleh sejumlah kalangan.

Apa isi Permendikbud No 30 tahun 2021?

Diberitakan Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

Menurut pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27), belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak," kata Nisrina.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Permendikbud 30/2021 Bentuk Kehadiran Negara Lindungi dan Tolong Korban Kekerasan Seksual

Tuai kritikan

Meski demikian, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu juga menuai kritik, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Beberapa kalangan ada yang menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas.

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai aturan tersebut berpotensi melegalkan zina.

Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Lantas, seperti apa isi Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai kritik tersebut?

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

 

Isi Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021:

Pasal 5

Ayat (1) Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ayat (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
  2. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
  3. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
  4. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  5. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
  6. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  7. mengunggah fototubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  8. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  9. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  10. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
  11. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  12. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
  13. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
  14. memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  15. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  16. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  17. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  18. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  19. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
  20. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
  21. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Baca juga: Ini 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbud PPKS

 

Ayat (3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  1. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  3. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. mengalami kondisi terguncang.

Isi lengkap permendikbud tersebut dapat dilihat di link ini: Salinan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Baca juga: Dukung Permendikbud PPKS, Setara Institute: Kekerasan Seksual Meningkat, tetapi Tidak Ada Jaminan Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi