Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung.

Mengacu jadwal pelaksanaan CPNS 2021 dari BKN, pengumuman hasil seleksi kompetensi daerah (SKD) CPNS dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, 13-14 November 2021.

Usai pengumuman hasil SKD, maka akan dilanjutkan dengan seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Sebagai informasi, pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun ini dibagi menjadi dua tahap, dengan ujian SKB tahap pertama pada 15-28 November 2021 dan tahap kedua pada 27 November-18 Desember 2021.

Baca juga: 2 Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap 2, Klik sscasn.bkn.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan peserta lolos SKD CPNS?

Hal yang perlu dipersiapkan peserta SKB CPNS 2021

Berikut setidaknya hal-hal yang perlu dimengerti dan dipersiapkan peserta SKB CPNS 2021:

1. Kartu ujian SKB

Peserta wajib membawa kartu ujian SKB saat mengikuti tes.

Kartu ujian dapat dicetak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kartu ini dapat diunduh melalui laman SSCASN dengan login ke akun masing-masing menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan.

Selain kartu ujian, biasanya peserta juga dimintai identitas diri asli.

Baca juga: Bingung Belum Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Ini Penjelasan BKN

2. Formulir deklarasi sehat

Dalam pelaksanaan SKB CPNS, peserta diharuskan mengisi formulir deklarasi sehat melalui sscasn.bkn.go.id.

Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian, dan maksimal H-1 sebelum mengikuti tes.

Formulir deklarasi sehat wajib dibawa peserta saat pelaksanaan seleksi dan ditujukan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

3. Wajib swab RT-PCR atau antigen

Pelaksanaan SKB CPNS wajib melakukan swab test RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Pengambilan sampel RT-PCR dapat dilakukan 3x24 jam, sedangkan antigen maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti KB.

4. Masker, jaga jarak, dan pengisian ruang

Diwajibkan pula mengenakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Selain itu, jaga jarak dilakukan minimal satu meter antar orang, dan tetap menjaga kebersihan tangan.

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

5. Penjadwalan ulang

Mengingat pelaksanaan SKB dilakukan di tengah pandemi Covid-19, maka peserta yang dinyatakan positif dapat melakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta positif terinfeksi virus corona, dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

6. Lokasi dan pembagian sesi tes

Ujian SKB CPNS dilaksanakan di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Tes di BKN Pusat terbagi menjadi tiga sesi, dimulai pukul 06.30 WIB.

Adapun tes di Kanreg dan UPT BKN, dibagi menjadi empat sesi, dimulai pukul 06.30 WIB.

Namun, pelaksaan SKB di hari Jumat dilaksanakan dua sesi untuk semua titik lokasi.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

7. Soal SKB CPNS 2021

Untuk berjaga-jaga, peserta dapat membawa alat tulis.

Terkait dengan soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.

Peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

Informasi lebih lanjut, dapat dibaca di sini.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022, Totalnya 16 Hari

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi