Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Download Sertifikat Vaksin via WhatsApp

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Kemenkes
Kemenkes meluncurkan chatbot aplikasi PeduliLindungi sebagai layanan baru. Sertifikat vaksin bisa di-download melalui chatbot.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Sebab, banyak aktivitas dan fasilitas publik yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat utama.

Sebelumnya, sertifikat vaksin hanya bisa dilihat dan diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun, masyarakat kini bisa mengunduhnya dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain unduh sertifikat vaksin, masyarakat juga bisa melihat status vaksinasi dan mengubah info diri, seperti nama dan nomor telepon.

Berikut cara download sertifikat vaksin via WhatsApp:

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Cara download sertifikat vaksin via WhatsApp

Berikut caranya:

Baca juga: 8 Fitur Tersembunyi di WhatsApp yang Patut Dicoba, Apa Saja?

Memudahkan masyarakat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, layanan ini merespons kebutuhan masyarakat terkait kesesuaian data vaksinasi Covid-19.

Pemerintah menjamin, setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat.

"Semua kemudahan ini tentunya didesain dengan proses verifikasi dan tingkat keamanan yang mencukupi agar data dan privasi pengguna tetap terjaga dengan baik," kata Kemenkes dalam akun resmi Instagramnya @kemenkes_ri.

Sebagai peringatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.

Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.

Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Sebab, sertifikat versi digital sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi