Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang? Ini Kondisi Covid-19 Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Warga melakukan tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - PPKM Jawa-Bali berakhir hari ini, 15 November 2021. Sebelumnya PPKM Jawa-Bali diberlakukan sejak 2-15 November 2021. 

Apakah PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang? 

Berikut ini catatan kondisi pandemi dalam seminggu terakhir. Tren pelaporan kasus harian mengalami penurunan dalam 5 hari terakhir. 

Baca juga: Airlangga: Level PPKM Luar Jawa-Bali Tak Berubah, Berlaku hingga 22 November

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 dalam sepekan

Angka kasus infeksi baru dalam sepekan terakhir berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19, terpantau rendah di kisaran 400 kasus per hari.

Berikut ini adalah angka perkembangan kasus baru sejak 8-14 November 2021:

8 November: 244 kasus baru
9 November: 434 kasus baru
10 November: 480 kasus baru
11 November: 435 kasus baru
12 November: 399 kasus baru
13 November: 359 kasus baru
14 November: 339 kasus baru. 

Baca juga: UPDATE: Bertambah 221, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 4.251.076

Peringatan epidemiolog

Meski data di lapangan sudah menunjukkan kondisi yang cukup stabil, namun ahli epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menilai masyarakat perlu tetap menjaga disiplin protokol kesehatan. 

Terlebih kondisi di sejumlah negara terutapa di sejumlah negara Eropa mengalami lonjakan kasus. 

Menurut Dicky, kondisi Indonesia saat ini patut disyukuri dan diapresiasi, namun juga harus terus memantau kasus di negara lain. 

"Harus disadari Indonesia tidak berdiri sendiri dan tidak terisolasi. Apa yang terjadi di Eropa mengalami gelombang yang makin serius, rata-rata gelombang keempat dan dunia gelombang ketiga, (Indonesia) tinggal menunggu giliran sebetulnya," kata Dicky, dihubungi Senin (15/11/2021).

Baca juga: LIVE STREAMING: Pengumuman Kelanjutan PPKM Jawa-Bali

Capaian vaksinasi

Meski angka capaian vaksinasi di Indonesia terus meningkat, namun untuk saat ini masih jauh dari target. Untuk vaksinasi kedua pun belum mencapai 50 persen.

"Jangankan (capaian vaksinasi) 40 persen, penduduk Singapura yang penduduknya 18 persen belum divaksinasi penuh itu sudah lebih dari cukup untuk menimbulkan ledakan (kasus infeksi), itu yang harus disari," ujar Dicky.

Ia berharap, kalau pun gelombang ketiga terjadi di Indonesia semua pihak bisa menekannya dengan cara memperkuat 3T, 5M, dan vaksinasi.

"Kita harus  belajar dari Singapura, terlalu cepat melakukan pelonggaran ya begitu, meledak. Inggris, longgar akhirnya meledak. Akhirnya ya yang rugi kita semua. Kita kan sudah mulai menikmati kan perbaikan-perbaikan ini," pungkas dia.

Baca juga: Aturan Perjalanan Berubah-ubah, Begini Penjelasan Luhut

 

Aturan bepergian di PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali

Selama penerapan PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali, ada salah satu aturan yang menyita perhatian publik, yakni aturan perjalanan jarak jauh, khususnya perjalanan menggunakan pesawat terbang yang semula diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR, kini bisa menggunakan tes cepat antigen saja.

Berikut ini adalah aturan perjalanan selama PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali yang berlaku sejak 2-15 November 2021:

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor atau transportasi publik jarak jauh seperti pesawat, kereta, bus, dan kapal harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin;
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar atau antar wilayah Jawa dan Bali;
3. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca juga: Syarat PCR/Antigen Jarak 250 Km Dihapus, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi