Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-macam Jenis Visa

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK / By one photo
Ilustrasi visa.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Visa adalah dokumen yang bisa menjadi alat bukti diizinkannya seseorang memasuki suatu negara.

Jika paspor dibuat oleh negara tempat warga negara tinggal, visa dibuat oleh negara yang akan didatangi oleh warga negara asing.

Bentuk dari visa beragam, tergantung dari negara masing-masing. Dilansir dari indonesia.go.id,  visa ada yang berbentuk soft file, tempelan stiker pada paspor, juga ada yang berbentuk stempel.

Tak semua negara mewajibkan warga negara asing membawa visa untuk masuk ke negara mereka.

Negara yang berlabel "bebas visa" memungkinkan seluruh WNA untuk bisa masuk ke wilayahnya hanya dengan membawa paspor dan beberapa dokumen penunjang lain. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa sendiri ada banyak ragamnya. Macam-macam jenis visa ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan WNA masuk ke wilayah negara asing.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Visa ke Luar Negeri

Jenis-jenis visa

Berikut ini adalah jenis-jenis visa beserta fungsinya:

1. Visa diplomatik

Visa ini diberikan kepada orang asing, termasuk keluarganya, yang memegang paspor diplomatik untuk masuk ke wilayah Indonesia guna menjalankan tugas-tugas yang sifatnya diplomatik. 

2. Visa dinas

Visa ini diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan jenis paspor lain, untuk bisa masuk ke Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang sifatnya bukan tugas diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Sama seperti visa diplomatik, visa dinas juga diberikan kepada orang yang melaksanakan tugas pekerjaan beserta keluarganya.

Visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat yang berdinas di Perwakilan Republik Indonesia.

Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur

3. Visa tinggal terbatas

Visa ini dikeluarkan untuk mereka yang memasuki wilayah negara asing untuk keperluan yang hanya memerlukan waktu singkat atau terbatas.

Visa tinggal terbatas biasanya diberikan kepada pekerja, peneliti, orang yang kawin sah dengan WNI, atau mereka yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang berada di perairan nusantara.

Visa tinggal terbatas diberikan dengan bermacam-macam jangka waktu. Mulai dari 30 hari hingga maksimal 2 tahun.

Tapi ada pula visa tinggal terbatas "rumah kedua", yaitu visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 atau 10 tahun dengan memenuhi persyaratan tertentu.

4. Visa kunjungan

Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan memasuki wilayah negara lain dengan tujuan pendidikan seperti visa belajar dan visa pertukaran pelajar, atau tujuan wisata, budaya, bisnis, jurnalistik, singgah sementara untuk kemudian meneruskan perjalanan ke negara lain, dan urusan keluarga.

Visa kunjungan dibedakan lagi menjadi beberapa jenis. Yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival.

Baca juga: Sudah Bisa Masuk Indonesia, Ini Kriteria WNA yang Bisa Dapat Visa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi