KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 29 November 2021.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah kembali memperbarui aturan-aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Peraturan disesuaikan dengan level penanganan pandemi Covid-19 di setiap daerah, yakni level 1, 2, dan 3.
Baca juga: Daftar Wilayah Level 2 dan 3 PPKM 16-29 November 2021
Aturan PPKM terbaru
1. Daerah level 3Berikut peraturan yang berlaku untuk daerah level 3:
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
- Sektor non-esensial dibatasi 25 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantian, dan industri orientasi ekspor berlaku 50 persen WFO.
- Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, kemanan dan ketertiba, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel keceil, pedagang asongan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mall dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen, sedangkan untuk non-infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Daftar Pintu Masuk Internasional untuk Perpanjangan PPKM 16-29 November
2. Daerah level 2Berikut peraturan yang berlaku untuk daerah level 2:
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
- Sektor non-esensial dibatasi 50 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantian, dan industri orientasi ekspor berlaku 75 persen WFO.
- Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, kemanan dan ketertiba, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
- Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel keceil, pedagang asongan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 50 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mall dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 PPKM Jawa-Bali 16-29 November 2021
3. Daerah level 1Berikut peraturan yang berlaku untuk daerah level 1:
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Sekolah luar biasa dapat dilaksanakan 62-100 persen, sedangkan PAUD maksimal 33 persen.
- Sektor non-esensial dibatasi 75 persen pegawai dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantian, dan industri orientasi ekspor dapat melaksanakan WFO 100 persen.
- Sektor esensial pemerintahan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, kemanan dan ketertiba, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat bberoperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pasar rakyat yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel keceil, pedagang asongan diizinkan buka penuh dengan penerapan protokol kesehatan.
- Restoran, warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan di tempat maksimal 75 persen dan dibatasi maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Mall dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta dapat beroperasi 100 persen.
- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.