KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan sejumlah provinsi yang akan menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
DKI Jakarta tetap menjadi provinsi paling tinggi upah minimumnya, dengan perhitungan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Sementara itu, kata Putri, UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah, yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.
Berikut daftar UMP 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
- UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724
- UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011
- UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446
- UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863
Putri mengatakan, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat tidak mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud November Cair, Ini Cara Mengeceknya
Daftar UMP 2021
Sebagai pembanding, berikut adalah UMP 2021 dikutip dari Kontan, Selasa (16/11/2021):
- UMP 2021 wilayah Aceh: Rp 3.165.031
- UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423
- UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- UMP 2021 wilayah Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- UMP 2021 wilayah Riau: Rp 2.888.564
- UMP 2021 wilayah Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
- UMP 2021 wilayah Jambi: Rp 2.630.162
- UMP 2021 wilayah Bangka Belitung: Rp 3.230.023
- UMP 2021 wilayah Bengkulu: Rp 2.215.000
- UMP 2021 wilayah Lampung: Rp 2.432.001
- UMP 2021 wilayah DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- UMP 2021 wilayah Jawa Barat: Rp 1.810.351
- UMP 2021 wilayah Jawa Tengah: Rp 1.798.979
- UMP 2021 wilayah Jawa Timur: Rp 1.868.777
- UMP 2021 wilayah D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
- UMP 2021 wilayah Banten: Rp 2.460.996
- UMP 2021 wilayah Bali: Rp 2.494.000
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- UMP 2021 wilayah Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- UMP 2021 wilayah Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- UMP 2021 wilayah Gorontalo: Rp 2.788.826
- UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Barat: Rp 2.183.883
- UMP 2021 wilayah Nusa Tenggara Timur: Rp 1.950.000
- UMP 2021 wilayah Maluku Maluku: Rp 2.604.961
- UMP 2021 wilayah Maluku Utara: Rp 2.721.530
- UMP 2021 wilayah Papua: Rp 3.516.700
- UMP 2021 wilayah Papua Barat: Rp 3.134.600
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib
Perlindungan kepada pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2022 dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.
Baca juga: Pencairan BSU Rp 1 Juta Maksimal 15 Desember, Cek Syarat Berikut