Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara PPKM 16-29 November 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi Mudik
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 16 November hingga 29 November mendatang.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali tidak mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Disebutkan bahwa aturan persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian bunyi Inmendagri 60/2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Miliki Gejala Serupa, Ini Beda Flu dengan Covid-19

Ketentuan perjalanan darat, laut, dan udara 

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.

"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut, dan udara akan diatur oleh Satgas. Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.

"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.

Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Ketentuan perjalanan domestik masih sama

Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan domestik masih sama, tidak ada perubahan.

"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021)

Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut

Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bagaimana di Negara Lain?

3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat

Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Dua Obat yang Diklaim Ampuh untuk Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tarif Tes PCR Turun Harga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi