Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menemukan Kekerasan Seksual di Kampus, ke Mana Harus Mengadu?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Ilustrasi kekerasan seksual.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat aturan khusus sebagai tindak lanjut laporan adanya kekerasan seksual di kampus, 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Peraturan ini diharapkan dapat menghentikan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang berulang kali terjadi.

Lantas, bagaimana cara melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ada Sanksi untuk Kampus yang Tak Laksanakan Permendikbud Nomor 30

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemedikbud Ristek Nizam menyebut, laporan dapat disampaikan pada satgas khusus yang dibentuk di tiap kampus.

"Kampus membangun satgas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Nantinya Satgas inilah yang menjadi tempat melapor kalau ada kejadian," jelas Nizam, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2021).

Dia mengatakan, satgas tersebut memiliki sejumlah fungsi dan tugas.

Mulai dari memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban, menindaklanjuti laporan, merekomendasikan sanksi, hingga memfasilitasi pemulihan korban.

Terkait keamanan pelapor baik dalam posisi saksi maupun korban, Nizam mengatakan identitas mereka terjamin, sehingga tidak ada akibat buruk yang akan diterima di kemudian hari.

"Melalui permen ini anonimitas pelapor dan korban dilindungi," tegas Nizam.

Terkait dengan satgas yang anggotanya berasal dari internal kampus, Nizam juga menjamin tidak ada bias dalam penanganan aduan atau perkara kekerasan seksual yang dilaporkan.

Hal ini mengingat sebagian pelaku tindak kekeran seksual merupakan pihak-pihak yang memiliki posisi di dalam internal kampus, misalnya dosen atau staf.

"Tim satgas sifatnya independen, terdiri dari dosen, mahasiswa dan tenaga pendidik/pakar. Kalau putusannya dirasa tidak adil bisa mengadu ke kementerian," pungkas dia.

Baca juga: Begini Cara Lapor ke Kemendikbud jika Ada Kekerasan Seksual di Kampus

Cara melapor ke Kemendikbud Ristek

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat dapat menghubungi Kemendikbud Ristek melalui beberapa kanal Unit Layanan Terpadu (ULT) seperti:

  1. Mengunjungi Portal Lapor di http://kemdikbud.lapor.go.id
  2. Mengirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id
  3. Mengontak Pusat Panggilan di nomor 177
  4. Datang langsung ke kantor Kemendikbud Ristek di Gedung C, Lantai Dasar, Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi