Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kafe di Atas Saluran Air di Kemang, Ini Kata Kemen PUPR dan KLHK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Penampakan salah satu di antara bangunan ruko yang beridiri di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sederet bangunan iti diduga menjadi penyebab banjir di lokasi tersebut.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, pendirian bangunan di atas saluran air bisa berbahaya dan menjadi penyebab banjir.

Mendirikan bangunan di atas saluran air tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mendapati sedikitnya 5 bangunan kafe yang berada di atas saluran air.

Baca juga: Sederet Kafe di Kemang Utara Berdiri di Atas Saluran Air, Camat Mampang Panggil Pemilik Bangunan

Diberitakan Kompas.com, Senin (15/11/2021), Lurah Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Firdaus Aulawy Rois mengatakan bahw bangunan di atas saluran air itu sudah belasan tahun berdiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya sebenarnya masih baru dua bulanan di sini, tapi (kafe-kafe itu) udah lama juga (berdiri), katanya dari 2005 atau 2007. Itu menjadi salah satu pemicu (banjir)," ujar Firdaus.

Pemilik bangunan ini sudah diberi peringatan untuk merobohkan bangunan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah setempat akan membongkar paksa bangunan itu.

Lantas, apa bahaya mendirikan bangunan di atas saluran air?

Menyebabkan banjir

Kepala Bagian Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (DASRH) KLHK, Tri Adi mengatakan bahwa mendirikan bangunan di atas saluran air tanpa izin bisa menjadi pemicu banjir.

Ada sempandan atau batas-batas tertentu yang diatur oleh pihak terkait agar ada saluran air di suatu wilayah. Jika saluran air ini terganggu, maka bisa menyebabkan banjir.

"Kalau di sempadan, merupakan daerah milik air yang rentan terkena banjir, dan berpotensi menambah genangan, menghambat laju arus air," terang Tri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Ketika terjadi bencana banjir, menurut Tri, maka akan berpengaruh pada kerugian lainnya.

"Kalau untuk itu, masalah instannya itu (banjir) saja. Dampak banjir, yang akan jadi besar, menjadi dampak sosial dan ekonomi," ujar Tri.

Menurutnya, pendirian bangunan di atas saluran air harus ada dalam pengawasan Kemen PUPR, serta mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau menurut aturan, tidak boleh ada bangunan, seperti di sempadan sungai, pantai," imbuh dia.

Baca juga: 5 Fakta Kafe di Atas Saluran Air di Kemang yang Disebut Memicu Banjir


 

Tidak sesuai peruntukan

Dihubungi terpisah, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR Wahyu Kusumosusanto mengatakan, setiap pendirian bangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dengan pengundangan UU Cipta Kerja pengaturan bangunan gedung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur mengenai proses perizinan yang terintegrasi denagan perizinan nasional.

"Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa bangunan gedung terdiri dari 5 fungsi," kata Wahyu, kepada Kompas.com, Rabu (17/11/201).

Kelimanya yakni fungsi hunian, keagamaan, sosial budaya, usaha, dan fungsi khusus.

Adapun setiap pembangunan tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

"Setiap pembangunannya harus mengikuti keterntuan admin dan teknis. Ketentuan teknis terkait adalah standar teknis yang mengatur tentang peruntukan dan intensitas bangunan serta arsitektur," jelas dia.

Ketentuan teknis yang dimaksud, berkaitan dengan keandalan bangunan seperti, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Aspek ini, menurut Wahyu juga demi keselamatan pengguna bangunan dan keamanan konstruksi bangunan.

Ketentuan teknis berhubungan erat dengan tara ruang, rencana tata bangunan, dan lingkungan.

"Jadi kalau ada bangunan didirikan di atas saluran air, ya pasti tidak sesuai dengan peruntukannya," tegas dia.

Baca juga: Melanggar Aturan dan Sebabkan Banjir, Kafe di Atas Saluran Air di Kemang Akan Dibongkar

 

Aturan terkait saluran air

Di setiap saluran air atau irigasi, terdapat sempadan atau garis batas agar tidak ada bangunan yang didirikan di atasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015, garis sempadan atau batas jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi.

Menurut aturan tersebut, ketika pemerintah terkait membuat pemetaan patok batas sempadan maka perlu ditandatangani dan disetujui oleh sejumlah pihak.

Di antaranya pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahankabupaten/kota, kecamatan, dan dinas, balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan.

Kendati demikian, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dimanfaatkan untuk keperluan lain.

Keperluan lain yang dimaksud, seperti pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Jika kedapatan ada pihak yang melanggar, maka penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aneh tapi Nyata, Saluran Air di Jakarta Disulap Jadi Kafe sampai Ruang Tamu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi