Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Dapatkan Set Top Box Gratis
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mulai tahun depan, siaran TV analog akan dimatikan dan diganti dengan siaran digital.

Untuk bisa mengakses siaran digital, diperlukan perangkat berupa Set Top Box (STB).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan akan memberikan STB gratis sebanyak 6,7 juta unit.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021),

Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

Cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari Kominfo

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.

"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB

Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.

Meski begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:

  1. Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
  2. Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
  3. Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

"Saat ini kriteria tambahan penerima STB serta mekanisme pembagian STB masih terus dibahas secara komprehensif," imbuhnya.

Baca juga: Untuk Menikmati Siaran TV Digital, Berapa Harga STB dan Bagaimana Penggunaannya?

Kriteria penerima STB gratis

Lalu, untuk bisa mendapatkan STB gratis, warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB dapat:

  1. Mengambil unit STB di kantor kelurahan/desa setempat; atau
  2. Menerima bantuan di tempat tinggalnya masing-masing/mekanisme door to door.

Diberitakan sebelumnya, STB akan disiapkan oleh Kominfo paling lambat hingga 2 November 2022.

"Untuk STB ini, yang sedang kita siapkan, agar 6,7 juta (unit STB) itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," kata Johnny.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor

Saat ini yang sudah tersedia ada 4 juta unit.

Sementara itu 2 juta unit sisanya masih dicari jalan keluarnya.

"Kalau saya tidak salah ingat, yang sudah di komitmen bersama-sama sebanyak 1 juta, dari permintaan atau dari usulan Kemenkominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” imbuh dia.

Baca juga: Ramai soal Toilet di SPBU Jadi Ajang Pungli Kencing Bayar Rp 2.000, Ini Kata Pertamina

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi