Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT, Apa Saja Tugasnya dan Berapa Gajinya?

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @lunamaya
Luna Maya umumkan jabatan sebagai Ketua RT di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Luna Maya ramai disebutkan menjadi ketua rukun tetangga (RT) di wilayah tempat tinggalnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. 

Salah satu unggahan Luna Maya di akun Instagram-nya yang berisi blusukan dengan mengenakan pakaian cokelat khas pegawai pemerintah, ramai diperbincangkan warganet.

Menurut Luna, blusukan itu merupakan aktivitas pertama yang ia lakukan setelah diangkat menjadi Ketua RT.

"Kunjungan hari pertama bersama warga sekitar berjalan lancar. Terimakasih atas kepercayaannya, semoga bisa membantu warga Kemang untuk periode beberapa bulan kedepan!" tulis Luna dalam akun Instagram-nya @lunamaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Btw, seumur-umur gak pernah kepikiran sih bakalan jadi Bu RT. Kira-kira cocoknya aku jadi RT daerah mana yah?" sambungnya.

Baca juga: Luna Maya Jadi Ketua RT, Ernest Prakasa: Berapa Tuh Gajinya?

Apa saja tugas ketua RT?

Setelah jadi ketua RT, apa saja tugas-tugas yang harus dilakukan Luna Maya? 

Aturan mengenai tugas ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD).

LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Dalam Pasal 7 disebutkan ada tiga tugas seorang ketua RT dan RW, yaitu:

Sementara 8 menyebutkan masa jabatan RT dan RW atau anggota LKD lainnya adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Nantinya, mereka bisa menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga: Luna Maya Jadi Ketua RT, Mulai Aktif Blusukan Bersama Warga

 

RT di DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, aturan mengenai tugas dan fungsi RT/RW termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa ketua RT dan RW memiliki tugas berikut:

  • Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT dan/atau RW
  • Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT dan/atau RW
  • Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga
  • Menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangan
  • Membantu dan memperlancar lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan
  • Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT.

Baca juga: 4 Layanan Adminduk di Surabaya Kini Dapat Diurus Melalui Ketua RT

Sementara itu, Pasal 23 menjelaskan mengenai fungsi pengurus RT/RW, yaitu:

Pertama, menjadi penggerak pelaksaan tugas RT/dan atau RW.

Kedua, menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan atau perselisihan secara kekeluargaan.

Ketiga, menjadi mediator atau fasilitator bagi penyaluran aspirasi masyarakat pada tingkat kelurahan.

Keempat, memberdayakan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya agar lebih mandiri, emmiliki inisiatif dan menjadi masyarakat parisipatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Masa bakti ketua RT dan RW di Jakarta adalah tiga tahun dan dapat menjabat selama dua periode secara berturut-turut, sebagaimana bunyi Pasal 33.

 

Apakah RT di DKI Jakarta digaji?

Bagi Ketua RT dan Ketua RW di DKI Jakarta disebutkan mndapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi. 

Di DKI Jakarta, ketua RT dan RW mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2 juta per bulan (RT) dan Rp 2,5 juta per bulan (RW).

Ketentuan tersebut bagi ketua RT dan RW ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.

Disebutkan, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW bukan untuk mendanai
pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.

Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW diberikan paling lambat tanggal
10 (sepuluh) setiap bulannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi