Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Peredaran Uang Palsu Dijamin Tak Terdeteksi, Ini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan soal penjualan uang Rupiah palsu yang menyerupai aslinya dengan jaminan bisa tembus di minimarket.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Beredar tangkapan layar unggahan di media sosial yang menginformasikan penjualan uang rupiah palsu yang menyerupai uang asli dengan jaminan bisa "tembus" atau tidak terdeteksi di minimarket.

Tangkapan layar unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Boykot (Boyolali Kota), pada Kamis (17/11/2021).

Pemilik akun membagikan tangkapan layar unggahan soal penjualan uang palsu tersebut dengan maksud agar masyarakat lebih berhati-hati tidak tergiur.

"Hati-hati jangan tergiur, upal (uang palsu) tetap kriminal. Jika tidak indikasi mengarah ke penipuan. Anda disuruh transfer dulu," demikian tulis pemilik akun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam tangkapan layar unggahan, uang palsu yang diperjualbelikan disebut memiliki kualitas 1, dengan bahan baku kertas violet.

"Upal kw1 tembus sinar, bahan kertas violet 1:1D aman tinta finer 99 persen, tembus alfa/indomaret. Miat? inbox," demikian tulis pemilik akun yang menawarkan uang palsu tersebut.

Baca juga: Viral, Video Ramuan Alami Diklaim Dapat Hilangkan Uban, Ini Kata Dokter

Bagaimana tanggapan dari Bank Indonesia (BI) terkait peredaran uang palsu ini?

Pelanggaran serius

Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, mengedarkan uang palsu termasuk pelanggaran yang serius.

"Kalau terkait uang palsu, adalah sebuah pelanggaran serius ya," ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Ia mengatakan, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"BI berkomitmen untuk memberantas peredaran uang palsu Rupiah di segala lini," terang Junanto.

Menindaklanjuti laporan ini

Junanto mengatakan, bank sentral bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan asosiasi e-commerce untuk memberantas peredaran uang palsu.

Upaya itu termasuk melakukan investigasi keberadaan uang palsu yang terpantau masih diperjualbelikan di media sosial.

"Jadi BI akan tindaklanjuti laporan ini ya. Terima kasih banyak laporannya," kata Junanto.

Junanto mengingatkan agar masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menerima informasi soal peredaran uang palsu seperti ini.

"Uang palsu adalah pelanggaran serius, jadi jangan mudah percaya. Tetap cek ke sumber resmi di BI, dan tetap cinta, bangga, paham Rupiah, mengenali Rupiah termasuk ciri-ciri keasliannya ya," ujar Junanto.

Perbedaan uang asli atau palsu

Junanto mengatakan, informasi mengenai perbedaan uang asli dan palsu untuk tiap pecahan dapat diakses melalui laman edukasi BI.

Bahan edukasi untuk membedakan uang asli dan palsu dapat diunduh di sini

BI merekomendasikan tiga cara untuk memeriksa keaslian uang Rupiah, yakni dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Metode ini disebut juga sebagai 3D.

Dilihat

Untuk memeriksa uang asli atau palsu, maka bisa dengan memastikan warna uang tampak terang dan jelas.

Ada benang pengaman dan logo BI yang dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang berbeda dengan cara digerakkan ke atas, bawah, atau samping. Lihatlah keberadaan benang tersebut dengan seksama.

Kemudian, terdapat tulisan BI yang tersembunyi dapat dilihat pada sudut pandang tertentu.

Oleh karena perlu memposisikan sudut pandang kita untuk mencari ciri kasat mata ini. Caranya, bisa dengan membolak-balikkan uang dengan perlahan.

Selain itu, akan tertera cetakan berupa garis-garis lurus dalam bidang tertentu yang akan menimbulkan efek warna pelangi apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.

Diraba

Metode selanjutnya untuk mengetahui keaslian uang rupiah adalah dengan meraba permukaan uang kertas di bagian angka nominal, huruf terbilang, gambar utama, dan lambang negara burung Garuda.

Bagian-bagian tersebut akan terasa kasar bila diraba.

Ada pula kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tuna netra, yang juga akan terasa kasar bila diraba.

Diterawang

Saat diterawang, uang rupiah asli akan menampilkan tanda air atau watermark berupa gambar pahlawan dan gambar saling isi yang membentuk logo BI.

Selain itu, akan terdapat tulisan yang berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.

Ada pula metode lain untuk membuktikan cetakan yang tidak kasat mata pada uang. Caranya dengan meletakkan uang kertas di bawah sinar UV.

Di bawah sinar UV, cetakan kasat mata serta nomor seri uang akan memendar di bawah sinar UV.

Mengenali ciri uang Rp 100.000

Cara membedakan uang asli atau palsu juga bisa ditengarai dari ciri-cirinya.

Pada uang kertas Rp 100.000, pada bagian depan akan ada gambar wajah Presiden Indonesia pertama Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dan wakilnya Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta.

Sementara, di bagian belakangnya terdapat seorang penari Tari Topeng Betawi. Terdapat pula gambar kepulauan Raja Ampat yang terletak di Sorong, Papua.

Di sudut atas bagian belakang, ada gambar Bunga Anggrek Bulan, yang merupakan salah satu bunga nasional Indonesia. Bunga ini pertama kali ditemukan oleh ahli Botani Belanda, bernama Carl Ludwig Blume.

Ukuran uang kertas Rp 100.000 adalah 51x65 mm yang dicetak dengan perpaduan warna merah, merah muda, dan jingga. Namun, pecahan ini didominasi warna merah muda.

Ada benang pengaman seperti dianyam pada uang, tanda air, gambar tersembunyi multiwarna, gambar tersembuyi bertuliskan BI, kode tuna netra, dan gambar saling isi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi