Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi Pidana bagi Pengguna Knalpot Bising, Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/YAMIN ABD HASAN
Ilustrasi knalpot berisik atau knalpot brong.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dilengkapi knalpot sesuai standar pabrikan.

Namun, tidak jarang sebagian pengguna mengganti atau memodifikasi knalpot bawaan dengan yang tidak standar, sehingga menimbulkan suara bising.

Ternyata, penggunaan knalpot tidak standar ini rupanya tidak dibenarkan, bahkan terdapat sanksi pidananya.

Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

" Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Baca juga: Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?

Sanksi knalpot tidak standar

Tindakan mengendarai sepeda motor di jalan menggunakan knalpot tidak standar diancam dengan sanksi pidana tertentu.

Ada sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Hal itu dibenarkan oleh Dirlantas Polda DIY Iwan Saktiadi.

"Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan,"  ujar Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Hanya saja, Iwan menyebut untuk besaran denda tilang tidak sama antar satu daerah dengan yang lainnya, begitu juga dengan wilayah kerjanya di DIY.

"Untuk denda tilang berbeda-beda di masing-masing wilayah kabupaten/kota di DIY," ujar dia.

 Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Mengganti ke knalpot standar

Untuk kendaraan dengan knalpot bising ini bisa menjadi salah satu sasaran sasaran polisi ketika menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan.

Pada razia lalu lintas yang digelar, polisi banyak mencegat pengendara yang menggunakan motor dengan knalpot bising dan menilangnya untuk kemudian diberi sanksi sesuai undang-undang.

Selain dikenai biaya, kendaraan juga akan memiliki kantor polisi dan untuk mengambilnya, pemilik diharuskan membawa knalpot standar kemudian memasangkan ke motornya.

"Selain dengan tilang, pelanggar dihimbau untuk mengganti knalpot sesuai standar," ungkap Iwan.

Untuk itu, masyarakat diimbau menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar agar tidak melanggar hukum juga tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar dengan suara bising yang dihasilkan.

Baca juga: Ketika Emak-emak Marahi Bikers dengan Knalpot Bising

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi