Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah gubernur diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Namun, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah yang sudah menetapkan UMP 2022

Berikut sejumlah daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2022:

1. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada 2019 sebesar Rp 2.804.453.

Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446.

Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

2. Riau

Melansir laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021), UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari 2021.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Jonli.

Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya

3. Kepulauan Bangka Belitung

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan UMP.

Melansir laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021), UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

Dengan demikian UMP Babel 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," kata Erzaldi.

Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan penetapan UMP 2022. Namun, Kemnaker sudah memberi bocoran terkait hal ini.

Mengutip Kompas.com, Senin (15/11/2021), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Dia mengungkapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.

Baca juga: Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022

5. Jawa Tengah

Pada kesempatan yang sama, Indah juga mengungkapkan UMP Provinsi Jawa Tengah.

Ia mengatakan bahwa UMP terendah adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkap dia.

6. Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim mengumumkan penetapan UMP Provinsi Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

Ada kenaikan sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten selanjutnya akan memulai pembahasan penatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 pada Rabu pekan depan.

"Hari Rabu akan mulai dibahas UMK 2022," ujar Karna.

Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta

7. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (19/11/2021), UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53.

Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terdapat klausul yakni UMP tidak diperbolehkan adanya penangguhan.

"Dalam SK Gubernur ada klausul UMP tidak boleh ditangguhkan seperti kemarin, dan tidak boleh membayar di bawah UMK, karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri. Ada Undang-Undang yang mengaturnya," ujar Sultan.

Baca juga: Gunungkidul Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Ini Informasi Lengkapnya

8. Bali

Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.

UMP 2022 Bali naik 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengakui, UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yakni sebesar 1,09 persen.

Hal itu tak lepas dari kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat mengalami kontraksi imbas pandemi Covid-19.

"Kalau dibandingkan tahun lalu tentu ada kenaikan (sebesar) Rp 22.971 untuk tahun ini," kata Arda seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.

Baca juga: Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara PPKM 16-29 November 2021

9. Kalimantan Tengah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp. 2.922.516.

10. Kalimantan Selatan

UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP tahun 2021 sekitar Rp 2.877.177,93.

Melansir Tribun, Jumat (19/11/2021), Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi.

"Naiknya Rp 29 ribu saja," katanya.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

11. Kalimantan Timur

Masih dari sumber yang sama, Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto menetapkan Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim) naik 1,11 persen.

Adapun nilainya adalah Rp 33.118,50. Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22.

Penetapan ini dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita.

"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layak, dan masih ada perbedaan pendapat," kata Suroto.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

12. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara (Sulut) 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (19/11/2021), tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723 di tahun 2022.

"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/11/2021).

Pihaknya mengatakan, selama dua tahun terakhir, kondisi pandemi Covid-19 di Sulsel mempengaruhi invatasi yang ada di Sulut.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud November Cair, Ini Cara Mengeceknya

13. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat menjadi salah satu provinsi yang juga tidak mengalami kenaikan UMP.

Adapun nilai upah minimumnya tetap Rp 2.678.863.

Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

14. Sulawesi Selatan

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tana Ranggina mengatakan, salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP adalah Sulawesi Selatan.

Adapun UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.

"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke Plt Gubernur," kata Tautoto, mengutip laman Pemprov Sulsel, Selasa (16/11/2021).

Pihaknya menjelaskan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

Batas atasnya Rp 3.052.039, sementara batas bawahnya Rp 1.526.019. Angka ini seharusnya ditetapkan pada saat penetapan UMP 2021 lalu.

Baca juga: Mengintip Kemegahan Stadion Lukas Enembe, Venue Pembukaan PON XX Papua

15. Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Ridwan Rumasukun mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2022.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Kenaikan 1,29 atau Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.

(Sumber: Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey, Aji YK Putra, Ade Miranti Karunia | Editor: Dony Aprian, David Oliver Purba, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Baca juga: May Day 2021 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi