Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Tempat Wisata Tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan berisi kabar semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember-5 Januari 2021 untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Di media sosial beredar kabar semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022, untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.

Informasi itu dibagikan akun Facebook ini, pada Kamis (18/11/2021). Pemilik akun sekaligus menanyakan kebenarannya.

"Tgl 22 Desember s/d 5 Januari semua tempat wisata ditutup mengantisipasi gelombang ke-3 Covid-19. Di rumah maning lah inyonge, no liburan, no jalan-jalan," tulis unggahan itu.

Kabar serupa juga dibagikan akun Facebook ini, Selasa (16/11/2021). Ia pun menanyakan kebenaran informasi yang ia bagikan itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Benarkah kabar ini? Mulai sekarang harus latihan lagi di rumah sambil hujan-hujanan, kemudian meditasi menikmati guyuran air, gantinya kungkum," demikian tulis pengunggah.

Lantas, benarkah semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022 untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19?

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?

Penjelasan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, informasi yang menyebut semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022 untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 adalah kabar tidak benar.

"Itu tidak benar," tegas Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/11/2021) siang.

Wiku memastikan, tempat wisata akan tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Pihaknya meminta masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, sumber yang dapat dipercaya.

"Iya betul (tempat wisata tetap buka dengan prokes). Tapi detail kebijakan dan aturannya tunggu saja dari pemerintah," ujar Wiku.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Ini Pendapat Epidemiolog

 

Satgas prokes 3M

Wiku menambahkan, semua fasilitas publik, termasuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan, harus memiliki Satgas Prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Satgas Prokes 3M, imbuh Wiku, berasal dari pengelola fasilitas tersebut untuk menjalankan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Dengan demikian, diharapkan semua pengunjung selalu disiplin menerapkan prokes 3M.

"Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 19 Tahun 2021," tutur Wiku.

"Pemenuhan syarat ini adalah salah satu yang bisa menjamin bahwa selama periode Natal dan Tahun Bar (Nataru) aktivitas bisa berjalan produktif dan aman Covid-19," tandasnya.

Baca juga: Seperti Apa Kriteria PPKM Level 3?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Penyebab Kolesterol Tinggi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi