Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijtima' MUI soal Pinjaman Online atau Pinjol, Ini 5 Poinnya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PKpix
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.comMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ijtima' atau kesepakatan ulama komisi fatwa se-Indonesia terkait pinjaman online atau pinjol yang kini tengah menjadi perhatian.

Tak sedikit yang terjebak pinjaman online ilegal hingga terjerat utang dalam jumlah yang sangat banyak.

Berikut hasil ijtima' MUI yang dihasilkan melalui pertemuan pada 9-11 November 2021.

Baca juga: UPDATE Daftar 104 Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan hukum kredit online

Ada 5 poin yang disampaikan MUI terkait pinjol. Kelima poin itu adalah:

1. Terkait utang piutang, pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang lebih ditingkatkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Bagi pengutang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal menurut hukumnya adalah haram.

3. Pengutang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram.

4. Memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang lebih disarankan (mustahab).

5. Layanan kredit baik online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.

Kompas.com meminta penjelasan lebih jauh mengenai ijtima' ini kepada Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, Sabtu (20/11/2021).

Cholil memberikan penjelasan tentang apa yang disebut riba.

"Jadi, yang memenuhi syarat riba itu ada dua. Ada riba fadhl, ada riba nasiah. Riba fadhl itu dalam bentuk yang sama, kemudian ditukar dengan jumlah yang lebih besar. Uang Rp 100.000, umpamanya, ditukar dengan Rp 90.000, Rp 5.000," kata Choli.

Riba semacam itu, kata dia, jarang ditemukan dalam kasus kredit online. Riba dalam pinjol adalah riba nasiah.

"Riba yang terjadi secara online biasanya adalah riba nasiah. Bertambahnya uang, utang, karena bertambahnya waktu, itu adalah riba nasiah. Kita meminjam sesuatu berdasarkan waktu dan bertambah kewajiban bayar yang lebih besar," jelas dia.

Baca juga: Viral, Video Seruan Mahfud MD Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, OJK: Kami Mendukung

Cholil mengatakan, inilah yang menyebabkan pinjol dengan sistem non-syariah tidak diizinkan atau diharamkan oleh MUI.

Ketetapan ini berlaku untuk semua penyelenggara pinjol, termasuk pinjol yang sudah tercatat di OJK sekal pun.

Meski demikian, keputusan diserahkan kepada masing-masing individu apakah akan memilih pinjol atau turut mempertimbangkan aspek haram/halalnya secara agama.

"Soal pinjaman yang sesuai syariah dan yang konvensional di dalam UU kita, masyarakat dapat memilihnya," kata Cholil.

Rekomendasi MUI

Pertama, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Selain itu, melakukan pengawasan serta menindak tegas pinjol yang meresahkan masyarakat.

Bagi pihak penyelenggara pinjol, MUI merekomendasikan agar mereka menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Terakhir, kepada masyarakat khususnya umat Islam, MUI menyarankan agar memilih jasa keuangan hanya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi