Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tresno Setiadi
Bupati Brebes Idza dan jajarannya saat gerakan ASN borong cabai petani di halaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, Senin (6/9/2021).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.

Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022.

Selain itu, akan diatur persyaratan perjalanan domestik selama liburan akhir tahun melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi ASN yang nekat cuti pada akhir tahun

Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemeritah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan bahwa PNS wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Apabila ada PNS yang melanggar, maka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Yang melanggar nanti akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” paparnya.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Adapun pemberian sanksi ini berada di bawah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Yang akan memproses lebih lanjut ialah PPK atau PYB (Pejabat yang Berwenang) di instansi masing-masing,” tutur Satya.

 Sementara bagi PPPK, sanksi yang dijatuhkan bergantung pada kontrak kerjanya.

"PPPK sanksinya mengacu ke kontrak mereka," terang Satya.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Tingkat hukuman disiplin PNS

Menilik PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tingkat hukuman disiplin PNS terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara jenis hukuman disiplin sedang, dapat berupa

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Baca juga: Mulai 24 Desember Semua Daerah Level 3, Bagaimana Aturannya?

Adapun jenis hukuman disiplin berat meliputi:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban dan tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.

Informasi lengkap mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat diakses di sini.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi