Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Ilustrasi: Buruh tuntut kenaikan upah
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Sejumlah daerah diketahui sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan upah minimum mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

18 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022

Berikut ini sejumlah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2022:

1. Sumatera Utara (Sumut)

UMP Sumut 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.522.609.

Jumlah tersebut naik Rp 23.186 dari UMP sebelumnya yakni Rp 2.499.423.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP 2022 didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

Saat ini, imbuhnya ekonomi Sumut masih rendah atau hanya mampu berakselerasi sebesar 0,88 persen. Sementara inflasi bertengger di level 2,4 persen.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

2. Sulawesi Tenggara

Mengutip Antara, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menetapkan upah minimun Sultra 2022 yakni Rp 2.710.595, atau naik 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 yakni Rp 2.552.014.

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas mengatakan, UMP Sultra 2022 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten dan kota.

"Dari 17 kabupaten dan kota di Sultra yang sudah memiliki dewan pengupahan yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, sehingga dari tiga wilayah itu akan berhak mengumumkan UMK masing-masing," kata dia.

Sementara Kabupaten Muna, Muna Barat, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Buton Selatan, Buton Tengah, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan dan Kota Baubau, mengacu pada UMP provinsi.

Baca juga: Apakah Semua Pekerja/Buruh Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta?

3. Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat juga telah menetapkan UMP 2022 yakni sebesar Rp 2.512.539.

Informasi ini sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Pemprov Sumbar.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

4. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan tidak mengalami kenaikan pada 2022 yakni tetap di angka Rp 3.144.446

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan Koimudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

UMP Sumsel pada 2020 adalah Rp 3.043.111 yang kemudian pada 2021 naik menjadi Rp 3.144.446.

Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

5. Riau

UMP 2022 Riau ditetapkan sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000.

Sebelumnya besaran UMP Riau 2021 Rp 2.888.563.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini naik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Kepala Disnakertrans Riau Jonli, sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Aksi KSPI, Demo Buruh, dan Penolakan UU Cipta Kerja...

6. Kepulauan Bangka Belitung

UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp 3.264.884.

Jumlah tersebut naik Rp 34.859 dari UMP 2021.

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," ujar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11/2021). 

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

7. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta belum memberikan pengumuman resmi terkait UMP 2022 DKI Jakarta hingga Jumat (19/11/2021).

Kendati demikian, Kemnaker memberikan bocoran.

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

8. Jawa Tengah

Masih dari sumber yang sama, Indah juga mengatakan UMP 2022 Jawa Tengah adalah yang terendah Rp 1.813.011.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ungkap dia.

9. Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa UMP Provinsi Banten 2022 Rp 2.501.203,11.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

10. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan UMP 2022 naik sebesar 4,30 perssen.

Melansir Kompas.com, Jumat (19/11/2021) UMP 2022 DIY naik menjadi Rp 1.840.951,53, dari sebelumnya Rp 75.915,53 pada 2021.

11. Bali

Pemprov Bali menetapkan UMP Bali 2022 naik dari Rp 2.494.000 menjadi Rp 2.516.971.

Kenaikan tersebut yakni sebesar 0,98 persen atau sebesar Rp 22.971.

UMP Bali 2022 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga: Beragam Respons Setelah Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan UMP 2021

12. Kalimantan Tengah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengumumkan kenaikan UMP 2022.

Adapun melansir laman resmi Pemprov Kalteng, Jumat (19/11/2021), UMP Kalteng 2022 adalah sebesar Rp 2.922.516.

13. Kalimantan Selatan

UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP 2021 sekitar Rp 2.877.177,93.

"Naiknya Rp 29 ribu saja," kata Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah dikutip dari Tribun, Jumat (19/11/2021)

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

14. Kalimantan Timur

Masih dari sumber yang sama, UMP 2022 Kalimantan Timur naik menjadi Rp 3.014.497,22.

Besaran tersebut naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72.

Kenaikan yang terjadi untuk UMP 2022 Kalimantan Timur adalah 1,11 persen dari tahun sebelumnya.

15. Sulawesi Utara

UMP Sulut 2022 tidak mengalami kenaikan, sehingga UMP Sulut yakni sebesar Rp 3.310.723.

"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/11/2021).

Baca juga: Tanda jika Lolos sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

16. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP.

UMP Sulawesi Barat sama dengan 2021 yakni Rp 2.678.863.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021) tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

17. Sulawesi Selatan

UMP 2022 Sulawesi Selatan yakni Rp 3.165.876.

Sulsel juga merupakan salah satu daerah yang tidak mengalami kenaikan UMP.

Informasi ini sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Pemprov Sulsel.

18. Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Ridwan Rumasukun mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2022.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Kenaikan 1,29 atau Rp 45.232 dari UMP tahun sebelumnya ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET.

(Sumber: Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey, Aji YK Putra, Ade Miranti Karunia, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Dony Aprian, David Oliver Purba, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Sari Hardiyanto)

Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi