Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Daftar 26 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2022

Hingga Minggu (21/11/2021) pukul 09.00 WIB, sudah ada 26 provinsi yang menetapkan UMP 2022, mana saja?

  1. UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  2. UMP 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  3. UMP 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  4. UMP 2022 Riau: Rp 2.938.564
  5. UMP 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
  6. UMP 2022 Jambi: Rp 2.649.034
  7. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  8. UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
  9. UMP 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
  10. UMP 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
  11. UMP 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
  12. UMP 2022 Banten: Rp 2.501.203
  13. UMP 2022 Bali: Rp 2.516.971
  14. UMP 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
  15. UMP 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
  16. UMP 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
  17. UMP 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
  18. UMP 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
  19. UMP 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  20. UMP 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  21. UMP 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
  22. UMP 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  23. UMP 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
  24. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
  25. UMP 2022 Papua: Rp 3.561.932
  26. UMP 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Tujuan penetapan upah minimum

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.

Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Upah minimum tertinggi dan terendah

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.

Ia mengatakan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Prosedur, Ketentuan, Biaya, dan Dendanya

Putri menambahkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

Adapun keempat provinsi itu antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.

Baca juga: Ramai soal Toilet di SPBU Jadi Ajang Pungli Kencing Bayar Rp 2.000, Ini Kata Pertamina 

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Dendi Ramdhani, Heru Dahnur, Rasyid Ridho, Daniel Pekuwali, Aji YK Putra, Wisang Seto P | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, I Kadek Wira Aditya, Abba Gabrillin, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi