KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.
Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?
Daftar 26 provinsi yang sudah tetapkan UMP 2022
Hingga Minggu (21/11/2021) pukul 09.00 WIB, sudah ada 26 provinsi yang menetapkan UMP 2022, mana saja?
- UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- UMP 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
- UMP 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
- UMP 2022 Riau: Rp 2.938.564
- UMP 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
- UMP 2022 Jambi: Rp 2.649.034
- UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
- UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
- UMP 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
- UMP 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
- UMP 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
- UMP 2022 Banten: Rp 2.501.203
- UMP 2022 Bali: Rp 2.516.971
- UMP 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
- UMP 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
- UMP 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
- UMP 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
- UMP 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
- UMP 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- UMP 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- UMP 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
- UMP 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- UMP 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
- UMP 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
- UMP 2022 Papua: Rp 3.561.932
- UMP 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Tujuan penetapan upah minimum
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
"Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," katanya.
Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?
Upah minimum tertinggi dan terendah
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Ia mengatakan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Prosedur, Ketentuan, Biaya, dan Dendanya
Putri menambahkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Adapun keempat provinsi itu antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.
Baca juga: Ramai soal Toilet di SPBU Jadi Ajang Pungli Kencing Bayar Rp 2.000, Ini Kata Pertamina
(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Dendi Ramdhani, Heru Dahnur, Rasyid Ridho, Daniel Pekuwali, Aji YK Putra, Wisang Seto P | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, I Kadek Wira Aditya, Abba Gabrillin, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.