Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Penerima Bansos Terancam Sanksi Disiplin jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menindaklanjuti informasi puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Langkah tindak lanjut ini merespons keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebutkan 31.624 orang ASN mendapatkan bansos.  

Padahal, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, karena memiliki penghasilan tetap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang dipublikasi pada laman PAN-RB , Sabtu (20/11/2021), mengatakan, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria kesejahteraan penyelenggaraan sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun, sejauh ini juga tidak ada aturan yang menyebutkan ASN dilarang menerima bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Tanggapi Risma soal ASN di Menteng Dapat Bansos, Pemkot Jakpus: Data Penerima dari Kemensos Sendiri

Tjahjo mengatakan, Kementerian PAN-RB akan terlebih dulu melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh mengapa mereka bisa menerima bansos.

Penelusuran yang akan dilakukan di antaranya, bagaimana sistem atau penetapan penerima bantuan di lapangan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.

Jika para aparatur sipil negara terbukti melakukan kesalahan, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk uang bansos," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara , Kamis (18/11/2021). 

"Untuk memberikan hukuman kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ujar dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kemenpan-RB Mohamad Averrouce belum bisa memberikan kepastian kapan sanksi itu akan dijatuhkan.

"Tentunya hal ini terkait kecepatan konsolidasi di masing-masing instansi, baik pusat dan daerah dengan kemensos dan BKN, semoga dapat dilakukan dengan baik," ujar Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Ketua Komisi VIII Usulkan Pemberian Sanksi bagi ASN yang Terima Bansos

Siapa yang berhak menerima bansos?

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sementara, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, batasan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Jika berpedoman pada aturan-aturan di atas, maka PNS seharusnya bukan termasuk kelompok sasaran penerima bansos pemerintah.

Baca juga: Pemkot Jakpus Cek Pernyataan Mensos Risma soal ASN di Menteng Ikut Dapat Bansos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi