Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH
Wabup Sumedang H Erwan Setiawan saat sidak ke pabrik tekstile di kawasan industri Jatinangor, Rabu (6/5/2020). Dok. Humas Pemda Sumedang/KOMPAS.com
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen.

Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan, maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Kenaikan upah minimum dinilai terlalu rendah

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan upah minimum terlalu rendah karena tidak sebanding dengan proyeksi naiknya inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, dengan kondisi naiknya harga barang khususnya komoditas energi dan barang impor, tidak menutup kemungkinan inflasi akan tembus di atas 4 persen pada 2022.

"Sekarang naiknya (upah minimum) cuma 1 persen rata rata, ya habislah tergerus inflasi," kata Bhima, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021) pagi.

Baca juga: Daftar UMP 2022: DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Jawa Tengah Rp 1,81 Juta

Selain itu, imbuh dia, pemerintah pada April 2022 juga menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru yang naik 1 persen menjadi 11 persen.

Bhima menyebut, tarif PPN tersebut berlaku umum. Artinya, pekerja juga akan terkena dampaknya.

"Kalau pajak barang naik 1 persen sementara upahnya naik 1 persen, bisa dikatakan tidak ada kenaikan upah sama sekali. Buruh makin terjepit posisinya," ujarnya.

Baca juga: Update 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Naiknya upah kecil, memicu investasi?

Lebih lanjut, Bhima menambahkan, logika bahwa upah yang naiknya kecil akan memicu investasi lebih banyak tidak bisa dibuktikan.

Menurutnya, masalah investasi ada pada besarnya Incremental Capital Output Ratio (ICOR), suatu besaran yang menunjukkan besarnya tambahan kapital (investasi) baru yang dibutuhkan untuk menaikkan/menambah satu unit output.

"Semakin tinggi ICOR, semakin boros investasi di Indonesia. Faktornya mulai dari masalah biaya logistik mahal sampai korupsi, lalu kenapa yang ditekan buruh?," tanya Bhima.

Baca juga: Penyebab Mengapa Harga Emas Kerap Naik Turun

Bhima mengatakan, pemerintah seharusnya adil dan mempunyai logika yang lurus.

Pada saat ekonomi masuk fase pemulihan, komponen upah penting untuk menciptakan konsumsi rumah tangga yang lebih baik.

"Lihat janji kampanye Joe Biden, menaikan upah buruh di AS menjadi 15 USD per jam. Kenapa? Biar ekonomi cepat berputar. Jadi Menaker ini logikanya masih logika zaman dulu," tandas Bhima.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Lebih rendah dari zaman Soeharto

Diberitakan Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan kenaikan upah minimum 2022 versi pemerintah.

KSPI mengeklaim upah minimum yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah jika dibandingkan pada era Orde Baru.

"Pemerintah lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal dibandingkan memberikan pelindungan kepada kaum pekerja/buruh, atau pegawai," ujar Ketua KSPI Said Iqbal, Selasa (16/11/2021).

KSPI beralasan penerapan batas atas dan batas bawah upah yang menurutnya tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau disebut Omnibus Law.

Baca juga: 50.000 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Menurutnya, formula kenaikan upah minimum batas bawah dan batas atas tidak dikenal di dalam omnibus law. 

"Dalam Konvensi ILO, upah minimum merupakan jaring pengaman. Saya tidak pernah menemukan satu negara di seluruh dunia istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum," katanya.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 ayat 2 tertulis bahwa penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum di masing-masing wilayah.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Pakai APBN, Apa Dampaknya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi