KOMPAS.com - Puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) ditemukan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial.
Hal tersebut terungkap setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi DTKS dan ditemukan ada 31.624 ASN dari 34 provinsi yang terdata menerima bansos dari pemerintah.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (19/11/2021) Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, puluhan ribu ASN itu terdiri dari 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya diperkirakan pensiunan.
"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma, saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Risma mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Risma, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?
ASN bukan penerima bansos
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Tjahjo mengatakan, ASN yang terbukti melakukan tindakan curang sehingga bisa terdaftar sebagai penerima bansos dapat dikenai sanksi.
Menurut Tjahjo, pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Berikut Aturan Terbaru WFH dan WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM
Sanksi bagi ASN penerima bansos
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Secara spesifik ada di PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021).
Menurut Satya, PPK di masing-masing instansi akan menentukan jenis hukuman disiplin yang patut diterima oleh para ASN yang terbukti menerima bansos.
Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini
Adapun hukuman disiplin bagi ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
1. Hukuman disiplin ringanJenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis; atau
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
2. Hukuman disiplin sedangJenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan;
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama bulan; dan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca juga: Ramai soal Toilet di SPBU Jadi Ajang Pungli Kencing Bayar Rp 2.000, Ini Kata Pertamina