Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Jadwal Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/JUNAEDI
Belasan CPNS Mamasa Didiskualifikasi, 2 Diantaranya Adalah Anak Kadis dan Keluarga Bupati
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Kesamaptaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 tentang jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS 2021 Kemenkumham 2021 yang diunggah pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id//.

Adapun tes kesamaptaan diperuntukkan bagi peserta dengan kulifikasi pendidikan SLTA sederajat.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan 35 Instansi Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Link jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Berikut link jadwal setiap provinsi:

  1. Aceh
  2. Bali
  3. Bangka Belitung
  4. Banten
  5. Bengkulu
  6. D.I. Yogyakarta
  7. DKI Jakarta
  8. Gorontalo
  9. Jambi
  10. Jawa Barat
  11. Jawa Tengah
  12. Jawa Timur
  13. Kalimantan Barat
  14. Kalimantan Selatan
  15. Kalimantan Tengah
  16. Kalimantan Timur
  17. Kepulauan Riau
  18. Lampung
  19. Maluku
  20. Maluku Utara
  21. Nusa Tenggara Barat
  22. Nusa Tenggara Timur
  23. Papua
  24. Papua Barat
  25. Riau
  26. Sulawesi Barat
  27. Sulawesi Selatan
  28. Sulawesi Tengah
  29. Sulawesi Tenggara
  30. Sulawesi Utara
  31. Sumatera Barat
  32. Sumatera Selatan
  33. Sumatera Utara.

Baca juga: ASN Penerima Bansos Terancam Sanksi Disiplin jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Ketentuan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Berikut adalah ketentuan yang harus dipatuhi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yang akan mengikuti SKB Kesamaptaan:

1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau
Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

2. Peserta wajib membawa hasil Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif yang masih berlaku sesuai ketentuan (Swab Test PCR maksimal 3 x 24 Jam, Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 Jam sebelum tanggal pelaksanaan tes);

3. Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?

4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya;

5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan 35 Instansi Lainnya

6. Ketentuan pakaian peserta sebagai berikut:

Atasan berupa:

Bawahan berupa:

  • Pria: Celana pendek berwarna putih;
  • Wanita: Celana training berwarna hitam

7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenkumham Buka cpns.kemenkumham.go.id

8. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan dimulai dan disarankan untuk sarapan terlebih dahulu;

9. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB Kesamaptaan (nol);

10. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta;

11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;

12. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;

Baca juga: Kejaksaan Beri Kode pada 2022 adalah Era Rekrutmen PPPK, Bagaimana dengan CPNS?

13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

15. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB;

16. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

Baca juga: Apakah Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Kata BKN

17. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat melalui saluran sebagai berikut:

  • Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android.

    Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.

    Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;

  • Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @cpns.kumham.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi