Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Umrah: Berusia 18-50 Tahun dan Sudah Divaksin Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
AFP
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru untuk jemaah umrah dari luar negeri. 

Melansir Gulf News, aturan terbaru jemaah yang diizinkan melaksanakan umrah kini harus berusia 18-50 tahun. 

Selain itu, sebelum melakukan perjalanan, jemaah umrah dari luar negeri juga harus sudah divaksin Covid-19 penuh.

Vaksin yang digunakan pun harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Baca juga: Umrah Sudah Dibuka, Siapa yang Bisa Berangkat dan Apa Syaratnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat vaksin dan visa masuk

Jemaah umrah juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang disahkan secara resmi untuk mendapatkan visa masuk melalui platform Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi.

Kementerian baru-baru ini meluncurkan layanan yang memungkinkan jemaah umrah di luar negeri untuk mendapatkan izin beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Izin serupa juga diharuskan dilengkapi bagi jemaah domestik. Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan  membawa anak-anak saat di Masjidil Haram.

Baca juga: Aturan Baru Umrah: Usia 18-50 Tahun dan Wajib Divaksin Covid-19

 

Pembukaan umrah Arab Saudi

Pembukaan kembali Umrah untuk peziarah dari negara lain telah dimulai sejak 10 Agustus 2021, ketika Arab Saudi terus melonggarkan pembatasan.

Bulan lalu, Arab Saudi melonggarkan pembatasan terhadap aturan Covid-19 karena situasi epidemiologis di negara itu telah stabil di tengah penurunan tajam dalam infeksi.

Langkah-langkah yang dilonggarkan termasuk mengakhiri jarak bagi jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Artinya, dua masjid suci itu telah dibuka dengan kapasitas penuh.

Meskipun demikian,  jamaah diwajibkan untuk tetap memakai masker di kedua masjid tersebut.

Selain itu, Arab Saudi juga telah mencabut kewajiban penggunaan masker di luar ruangan.

Jaga jarak juga tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau fasilitas publik, termasuk transportasi, restoran, dan bioskop.

Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Tahapan Keberangkatan Jemaah Umrah

Namun, aturan baru ini hanya berlaku bagi mereka yang telah divaksin lengkap, dengan jumlah sekitar 20,6 juta warga.

Khusus untuk jemaah umrah asal Indonesia, belum ada kejelasan mengenai waktu keberangkatan.

Sembari menunggu pengumuman resmi dari Arab Saudi, Pemerintah Indonesia kini masih fokus pada pengerjaan teksnis penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi