KOMPAS.com - Di media sosial Facebook dan Instagram, viral sebuah video yang merekam pengendara sepeda motor terjebak di jalan perlintasan di antara dua rel kereta api. Saat peristiwa terjadi, dua kereta api tengah melintas.
Pria pengendara sepeda motor tersebut nekat menerabas pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Tak lama, ada klakson kereta yang berbunyi. Pengendara motor itu pun berhenti di jalan yang ada di antara dua rel kereta.
Kemudian, dalam waktu hampir bersamaan, dari arah berlawanan, muncul kereta api lainnya yang melintas. Pengendara motor itu pun terjebak di antara dua kereta api yang melintas dengan kecepatan cukup tinggi.
Dalam video terdengar beberapa orang yang meneriaki pengendara motor itu dari arah pos jaga.
Video itu dibagikan sejumlah akun, salah satunya akun Facebook ini.
Baca juga: Video Viral TikTok Kemnaker Dikecam Warganet, Disebut Merendahkan Anak Magang
Kronologi peristiwa
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa membenarkan peristiwa itu.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di daerah Duri, Jakarta Barat.
"Ini daerah Duri (Jakarta Barat) ya," ujar Eva saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021).
Eva mengatakan, peristiwa dalam video itu terjadi pada bulan lalu, tetapi ramai kembali setelah dibagikan sejumlah akun di media sosial.
"Si pengendara dipanggil petugas pemberitahuan peringatan," ujar dia.
Eva sangat menyayangkan kejadian tersebut karena rambu-rambu di perlintasan di wilayah itu berfungsi dan lengkap.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut apalagi rambu sudah ada. Sudah lengkap, karena perlintasan dijaga. Di video juga ada petugas dan terdengar sirine sudah bunyi, kan?" ujar Eva.
Pengendara tersebut, kata dia, nekat menerabas palang pintu yang sudah tertutup.
"Kami sangat berharap untuk perlintasan yang belum ada flyover atau underpass-nya, pengendara agar mengikuti ketentuan yang ada yakni mengikuti rambu-rambu untuk keselamatan bersama," ujar Eva.
Baca juga: Video Viral Orangutan Menyeberang Jalan di Kutai Timur, Ini Penjelasan BKSDA Kaltim
Eva juga mengingatkan, bahwa perilaku seperti itu termasuk pelanggaran dan bisa diancam pidana.
"Pelanggaran lalu lintas sebidang seperti pelanggaran kereta api termasuk pelanggaran lalu lintas yang wilayah hukumnya berada di bawah kewenangan kepolisian. Penegakan sanksi dan hukuman tersebut ada pada otoritas aparat penegak hukum, sebagaimana jika ada pelanggaran pada rambu-rambu lalu lintas lainnya," kata Eva.
Ancaman pidana itu, lanjut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
Pasal 296 UU LLAJ menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada batasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00."
Adapun Pasal 114 berbunyi:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah ada, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada pembangunan lain
b. Mendahulukan kereta api dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Baca juga: Twit Viral, Ini Kronologi Barang Pesanan Senilai Rp 67 Juta Dibawa Kabur Drivel Ojol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.