Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] UMP di 26 Provinsi | Kronologi Barang Rp 67 Juta Dibawa Kabur Driver Ojol

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Berita populer Tren, 22 November 2021.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah mulai mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pantauan hingga Minggu (21/11/2021), ada 26 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2022.

Berita soal update UMP di berbagai provinsi ini menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Minggu hingga Senin (22/11/2021) pagi ini.

Berita lainnya yang menarik minat pembaca seputar kronologi kejadian seorang pembeli yang barang pesanannya senilai Rp 67 juta dibawa kabur oleh pengemudi ojek online yang bertugas mengantarkan barang tersebut.

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Daftar UMP di 26 provinsi

Penetapan upah minimum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Untuk 2022, ada UMP yang naik, ada pula yang tetap. Simak daftar UMP di 26 provinsi yang telah dirilis dalam berita ini:

26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

2. Kronologi barang pesanan Rp 67 juta dibawa kabur driver ojol

Beberapa hari lalu, twit yang dibagikan oleh seorang pengguna Twitter viral di media sosial. Ia membagikan kasus yang dialaminya.

Barang pesanan senilai Rp 67 juta dibawa kabur driver ojol yang menjadi pengantar barang yang dipesan melalui marketplace tersebut.

Bagaimana kronologi peristiwanya? Baca selengkapnya di sini:

Twit Viral, Ini Kronologi Barang Pesanan Senilai Rp 67 Juta Dibawa Kabur Drivel Ojol

3. Lowongan kerja bulan November 2021

Ada ssejumlah lowongan kerja yang masih membuka kesempatan bagi para pencari kerja di bulan November 2021 ini.

Ada lowongan kerja di Telkom, sejumlah anak perusahaan BUMN, dan lain-lain.

Ingin tahu lowongan kerja apa saja yang masih membuka rekrutmen? Baca lebih jauh di sini:

Update Lowongan Kerja November 2021 bagi Lulusan SMA hingga S1

4. Pekerja informal bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja informal, atau yang tidak memiliki pendapatan tetap setiap bulan, bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Bagaimana cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informasi?

Baca di sini:

Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi