Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

Baca di App
Lihat Foto
HERU SRI KUMORO
Ilustrasi: Buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen memeringati Hari Kartini dengan berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/4/2013). Berbagai tuntutan mereka serukan antara lain penolakan diskriminasi, menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak, naikkan upah buruh, penghapusan sistim kerja kontrak, dan penurunan harga kebutuhan pokok. Aksi ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei. KOMPAS/HERU SRI KUMORO
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hanya sekitar 1,09 persen. 

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan upah minimum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah akan menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Baca juga: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

Lantas, apa perbedaan UMP dan UMK?

1. Cakupan wilayah

Penetapan upah minimum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Asal usul UMP dan UMK sebenarnya tidak lepas dari penerapan Upah Minimum Regional UMR sebelum 2020.

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Baca juga: Update 18 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenaker) Nomor 226 Tahun 2000.

Melalui Kepnaker Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

Perubahan aturan sekaligus membuat sistem pengupahan UMR sudah tak berlaku lagi.

Adapun UMP adalah penetapan upah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

2. Yang berwenang menetapkan UMP dan UMK

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000, yang berwenang menetapkan UMP dan UMK adalah gubernur.

Kendati demikian, pembahasan penetapan UMK diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Apabila pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib


3. Batas waktu penetapan UMP dan UMK

Setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahun. Namun, batas waktu penetapan UMP dan UMK berbeda.

Pada Pasal 4 juga mengatur mengenai batas waktu penetapan UMP dan UMK oleh gubernur.

Dalam Ayat 4 disebutkan, UMP ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal
berlakunya upah minimum.

Baca juga: Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022

Atau paling lambat ditetapkan pada pada 21 November tahun berjalan.

Sementara, dalam Ayat 5 menyebut, UMK ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Atau paling lambat ditetapkan pada pada 30 November tahun berjalan.

Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

4. Penghitungan UMP dan UMK

PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2dijelaskan, UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Pada pasal 26 dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun. Ada penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Selain itu, penghitungan juga melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan tidak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflansi di tingkat provinsi.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Sementara, Pasal 32 mengatur mengenai penghitungan UMK.

Adapun faktor yang memengaruhi penghitungan UMK yakni kondisi ekonomi, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!

5. Upah minimum sektoral (UMS)

Selain UMP dan UMK, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sesuai PP 36 Tahun 2021, UMS berlaku secara sektoral yang setiap sektornya dikelompokkan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

UMSP tidak boleh rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

UMS yang telah ditetapkan pemerintah berlaku mulai 2 November 2020 dan tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau UMP atau UMK di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari UMS.

Selain itu, perusahaan tidak bisa melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022.

Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum, maka akan dikenai sanksi pidana.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi