KOMPAS.com - Kasus kematian bayi gajah dengan kondisi belalai terluka parah yang ditemukan di kawasan hutan Desa Alue, Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya menyedot perhatian publik.
Anak gajah Sumatera ini ditemukan oleh tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada 14 November lalu. Gajah kecil tersebut ditemukan dalam kondisi terjerat perangkap babi.
Gajah berjenis kelamin betina, berumur sekitar satu tahun ini sempat mendapatkan perawatan di BKSDA Aceh.
Seperti apa bahaya jerat pemburu bagi hewan dan satwa dilindungi?
Baca juga: Bayi Gajah yang Terluka akibat Jerat Akhirnya Mati
Sangat berbahaya bagi hewan dilindungi
Pengkampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Uli Arta Siagian menjelaskan bahwa jerat yang dipasang pemburu sangat berbahaya bagi hewan dilindungi.
Dalam intensitas tinggi, jerat ini bahkan dapat menyebabkan kepunahan.
“Jerat yang biasanya digunakan pemburu untuk melumpuhkan hewan dilindungi seperti gajah, harimau, dan lain-lain sangat berbahaya. Dan dalam intensitas yang tinggi dapat membuat hewan-hewan ini punah,” kata Uli, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/11/2021).
Dia menambahkan, jerat yang dipasang pemburu akan membuat hewan yang disasar menjadi lumpuh, terluka, hingga mati.
“Hewan yang terjerat dan berhasil dilumpuhkan, dijual bagian-bagian tubuhnya yang mahal,” ujar dia.
Menurut dia, pemerintah dapat melakukan proteksi atau perlundungan terhadap habitat, khususnya koridor gajah atau hewan yang dilindungi.
“Habitat dan koridor hewan dilindungi adalah hutan,” tegas dia.
Faktanya, lanjut Uli, kerusakan hutan yang menjadi habitat dan koridor tersebut dalam keadaan rusak.
“Atau beralih fungsi menjadi konsesi perusahaan-perusahaan atau perkebunan,” ucap dia.
Tak hanya itu, pemerintah perlu untuk membongkar aktor dan jejaring perdagangan satwa yang dilindungi.
Adapun pelaku dapat diberikan hukuman yang memberikan efek jera, seperti memberikan hukuman yang lama.
Baca juga: Mengapa Gajah Punya Belalai yang Panjang?
Tanggapan BKSDA
Melansir Antara, BKSDA Aceh mengimbau masyarakat tidak memasang jerat maupun racun di kawasan hutan, karena mengancam kelestarian satwa dilindungi.
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan, pemasangan jerat atau racun dapat menyebabkan kematian satwa dilindungi.
"Pelaku yang menyebabkan kematian satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Agus.
Selain itu, masyarakat diminta untuk menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar seperti gajah, dengan tidak merusak hutan dan memasang jerat maupun racun.
"Selain itu juga tidak menangkap, melukai, membunuh maupun memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi. Satwa dilindungi tersebut merupakan spesies berisiko tinggi untuk punah di alam liar," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.