Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melansir Sekretariat Kabinet, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan batas akhir pemerintah provinsi (pemprov) umumkan UMP pada Sabtu (20/11/2021).

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 29 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2022 per Senin (22/11/2021):

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

UMP Sumatera

1. Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
2. Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5 Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111
8. Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13

UMP Jawa-Bali

9. Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
10. DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
11. Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
12. Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
13. DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
14. Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
15. Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000

UMP NTB

16. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883

Baca juga: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

UMP Kalimantan

17. Kalimantan Barat 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
18. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
19. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59
20. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
21. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804

UMP Sulawesi

22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
24. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
27. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

UMP Papua

28. Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
29. Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

Besaran sebagaimana disebutkan di atas mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Baca juga: Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK

5 provinsi lain yang belum mengumumkan besaran UMP 2022 adalah sebagai berikut:

1. Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021)
2. Lampung Rp 2.432.001,57 (UMP 2021)
3. Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021)
4. Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)
5. Maluku Utara Rp 2.721.530
(UMP 2021)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi