Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jateng

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sejumlah daerah pun telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Baca juga: Upah Minimum Naik 1,09 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2022 tertinggi DKI Jakarta

Dari daftar sementara daerah yang sudah menetapkan, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp 4.452.724. Angka tersebut naik Rp 37.749 dari UMP 2021.

Sementara itu, Papua menjadi provinsi dengan UMP 2022 tertinggi kedua di Indonesia, yaitu mencapai Rp 3.561.932. UMP Papua tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.

Berikut daftar sementara provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia:

Baca juga: Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK

 

Cara menghitung kenaikan UMP

Aaturan perhitungan upah minimum tertuang di dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pasal 25 ayat (2) beleid tersebut dijelaskan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan adalah pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar tidak dibayar terlalu rendah, dilansir dari laman Kemnaker.

Baca juga: Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.

Karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi