KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP 2022 se-Pulau Jawa
Sejumlah daerah pun telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP), khususnya di Jawa.
Dalam PP 36 tahun 2021, disebutkan bahwa UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi yang dimaksudkan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan adalah pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Berikut daftar upah minimum 2022 provinsi di Jawa:
- DKI Jakarta: Rp 4.452.724
- Banten: Rp 2.501.203
- Jawa Timur: Rp 1.891.567
- Jawa Barat: Rp 1.841.487
- DIY: Rp 1.840.951
- Jawa Tengah: Rp 1.813.011
Baca juga: Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022
Cara penentuan upah minimum
Perhitungan batas atas upah minimum dihitung dengan menggunakan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya ART dan dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.
Sementara itu, batas bawah upah minimum yakni 50 persen dari batas atas upah minimum.
Dengan demikian, rumus perhitungan penyesuaian upah minimum adalah sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + {Max(PE(t),Inflasi(t)x[batas atas (t) - UM (t)/Batas atas (t) - Batas bawah (t)] x UM (t)}
Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar tidak dibayar terlalu rendah, dilansir dari laman Kemnaker.
Baca juga: 5 Cerita dari Gelaran World Superbike di Sirkuit Mandalika 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Baca juga: Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.