Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Kondisi Terkini Covid-19 di Indonesia | Perbedaan UMP dan UMK

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita populer di laman Tren sepanjang Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) pagi.

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren pada Senin (22/11/2021).

Informasi seputar kondisi terkini Covid-19 di Indonesia mendominasi perhatian pembaca.

Situasi pandemi di Indonesia terbilang membaik dengan mengalami penurunan kasus baru dalam beberapa waktu belakangan.

Selain update kodisi Covid-19 di Indonesia, informasi perihal jadwal SKB CPNS tahap II, fungsi lampu hazard, hingga perbedaan UMP dan UMK juga menyedot perhatian publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) pagi:

1. Kondisi Covid-19 terkini di Indonesia terkini

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali berakhir pada Senin (22/11/2021).

Berlakunya kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021, yang mulai diterapkan sejak 9 November lalu.

Selama PPKM luar Jawa-Bali pada 9-22 November 2021, tidak ada provinsi yang berada di level 3 dan level 4.

Adapun dari 27 provinsi terdapat 22 provinsi yang berada di level 2 dan lima provinsi lainnya berada di level 1.

Rinciannya, sebanyak 151 kabupaten/kota berada di level 1 dan 231 kabupaten/kota di level 2.

Lantas seperti apa kondisi terkini Covid-19 di Indonesia?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

PPKM Luar Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Covid-19 Indonesia

2. Pengumuman jadwal SKB CPNS 2021 tahap II

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 tahap II diumumkan pada Senin (22/11/2021).

Jadwal ini berdasarkan rincian agenda terbaru yang termuat dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jadwal pelaksanaan ini bisa dilihat di laman kementerian atau lembaga masing-masing.

Lantas, seperti apa jadwal SKB CPNS 2021 tahap II, dan bagaimana cara mengeceknya?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Hari Ini Pengumuman Jadwal SKB CPNS Tahap II, Cek di Laman Kementerian!

3. Viral video pebalap lompat ke danau usai balapan di Mandalika

Unggahan video yang menunjukkan adanya seorang pebalap berlari ke arah danau dan melompat ke air usai melakukan balapan viral di media sosial TikTok.

Dalam video disebutkan bahwa kejadian pebalap yang selebrasi dengan melompat ke danau setelah balapan itu terjadi di Sirkuit Mandalika, Lombok, Indonesia.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @mudawaligaya. “Habis Balapan auto renang. Mandalika,” tulis akun tersebut.

Lantas benarkah hal tersebut?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Viral, Video Pebalap Lompat ke Danau Usai Balapan di Mandalika, Benarkah?

4. Penjelasan polisi soal penggunaan lampu hazard sewaktu hujan

Sebuah video yang merekam sejumlah kendaraan menyalakan lampu hazard saat hujan deras beredar di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Motuba, Kamis (18/11/2021).

Dalam video berdurasi 18 detik tersebut, tertulis keterangan betapa pentingnya lampu hazard pada saat kondisi jalan diguyur hujan.

Pengunggah menyampaikan pertanyaan secara terbuka, apakah lampu hazard boleh digunakan pada kondisi seperti itu.

"Beneran lampu Hazard ga boleh dinyalain saat hujan? Kalau kondisi kayak begini gimana nih?," demikian narasi yang ditulis pemilik akun.

Lantas seperti apa penjelasan dari pihak kepolisian terkait penggunaan lampu hazard?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Benarkah Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Hujan? Ini Kata Polisi

5. Perbedaan UMP dan UMK

Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Upah minimum pekerja pada 2022 mengalami prosentase kenaikan rata-rata yakni sebesar 1,09 persen.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Apa perbedaan UMP dan UMK?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda UMP dan UMK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi