Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca di App
Lihat Foto
Kemendagri
Tangkapan layar salinan Inmendagri 62/2021
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri 62 Tahun 2021

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Protokol kesehatan

Terkait protokol kesehatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:

Baca juga: Seperti Apa Kriteria PPKM Level 3?

 

Ibadah Natal

Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 ketentuannya sebagai berikut:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

  • hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  • diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
  • jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

  • menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
  • melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
  • menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja
  • menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi,
  • minimal jarak satu meter;
  • melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Baca juga: PPKM Desember 2021 Seluruh Indonesia, Kapan Diberlakukan?

 

Perayaan tahun baru 2022

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Terkait perayaan tahun baru ketentuannya sebagai berikut:

  • Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  • Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Terkait masuk mal ketentuannya sebagai berikut:

  • Masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  • Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  • Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Bagaimana Apoteker Bisa Membaca Tulisan Dokter yang Sulit Dibaca?

 

Pengaturan Tempat Wisata

Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Ketentuan tempat wisata selama libur Nataru adalah sebagai berikut:

  • pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
  • menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
  • tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
  • menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
  • membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
  • melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
  • mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;
  • membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Untuk ketentuan selengkapnya bisa diakses di laman ini: Inmendagri 62/2021.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tiga Pekan Terakhir Turun, Ini Penjelasan Menkes 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi