Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.

UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.

Penetapan UMK pun memiliki syarat, yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sebanyak 31 provinsi diketahui sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. Berikut ini daftarnya: 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi