Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember, Apakah Wisata di Jogja Tetap Buka?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah
Suasana Malioboro Yogyakarta, Senin (22/11/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak diberlakukan di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Apakah wisata di Yogyakarta tutup selama libur Nataru?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Wisata DIY tetap dibuka

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo mengatakan, saat pemberlakuan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021, wisata di Yogyakarta akan tetap buka.

"Tidak tutup," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Meskipun demikian, Singgih mengatakan, kebijakan lebih lanjut terkait penerapannya belum bisa disampaikan untuk saat ini.

Dikutip Kompas.tv, Selasa (23/11/2021), Singgih menyampaikan selama masa libur akhir tahun akan ada pengetatan.

Pembatasan pengunjung

Pengetatan tersebut adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Namun demikian, Dispar DIY masih akan menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub).

Untuk memastikan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan oleh pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan, Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dispar di kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.

Baca juga: Pemprov DIY Ungkap Sulit Sekat Perbatasan Selama Libur Nataru, Ini Alasannya

 

Aturan PPKM level 3 cegah Covid-19 saat Nataru

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ketentuan tempat wisata selama libur Nataru adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

3. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;

8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Natal-Tahun Baru Terbit, Begini Isinya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi