Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021

Baca di App
Lihat Foto
Kemendagri
Tangkapan layar salinan Inmendagri 62/2021
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, pemerintah menetapkan sejumlah aturan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan itu tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.
  2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
  3. Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.
  4. Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
  5. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.
  7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Aturan tempat wisata

  1. Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  2. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
  6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
  7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Natal-Tahun Baru Terbit, Begini Isinya...

 

Syarat perjalanan

Sementara itu, jika sewaktu-waktu ada kepentingan mendesak atau sifatnya primer dan membuat masyarakat harus melakukan perjalanan keluar kota juga harus memperhatikan hal berikut:

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
  3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Instruksi Menteri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember, Apakah Wisata di Jogja Tetap Buka?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi