Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebanyak 33 provinsi di Indonesia diketahui telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Hasilnya, terkecuali DKI Jakarta dan Banten, upah minimum di sejumlah besar provinsi di pulau Jawa mempunyai upah yang relatif rendah dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.

Contohnya, 4 dari 6 provinsi di pulau Jawa memiliki UMP 2022 pada kisaran Rp 1,8 juta. Sementara UMP 2022 di provinsi lainnya di luar Jawa sudah mencapai angka Rp 2-3 jutaan.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut perinciannya:

Sebagai gambaran UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724, dan UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11.

Baca juga: Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia

Lantas, mengapa UMP 2022 di sejumlah provinsi di Pulau Jawa rendah, dan apa penyebabnya?

Alasan mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa rata-rata rendah

Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, UMP 2022 di daerah-daerah yang ada di Pulau Jawa relatif rendah karena dasar penghitungan yang digunakan.

"UMP di Jawa tergolong rendah saat ini bahkan di tahun-tahun sebelumnya, karena yang digunakan sebagai dasar menghitung (baseline) adalah upah minimum tahun sebelumnya yang dimulai sejak diberlakukan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan menggunakan formula penetapan UM (Upah Minimum)," jelas Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Ia menyebut, upah minimum pada 2016 merupakan yang pertama dihitung menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Sedangkan upah minimum pada 2015 dihitung menggunakan basis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akhir 2014.

"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain. Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah dari wilayah lain," papar Anwar.

Ketika ditanya apakah pola ini, bahwa upah minimum di Jawa akan selalu lebih rendah dari wilayah lainnya, Anwar membantahnya.

"Sepertinya tidak (selalu lebih rendah), karena tentunya akan disarikan pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi," pungkas dia.

Baca juga: Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?

Sebagaimana diberitakan, pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.

Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan upah minimum tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Setelah UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah akan menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi