KOMPAS.com - Maraknya peredaran spoiler atau bocoran film Venom: Let There Be Carnage meresahkan para penggemar yang telah menantikan penayangan film ini.
Film yang merupakan sekuel langsung dari Venom (2018) ini akhirnya tayang perdana di bioskop-bioskop Indonesia setelah sempat mengalami beberapa kali penundaan.
Namun demikian, antusiasme tinggi dari para fans dirusak oleh ulah segelintir orang yang dengan sengaja mengunggah spoiler film Venom 2 di media sosial.
Para pengunggah spoiler dengan sengaja merekam film Venom: Let There Be Carnage yang sedang ditayangkan di bioskop, lalu mengunggah video rekaman itu ke media sosial.
Keluhan para penggemar soal maraknya peredaran spoiler Venom: Let There Be Carnage dapat dijumpai di media sosial Twitter.
Baca juga: Mengapa Film Zombie Sangat Populer hingga Kini?
Baca juga: Rekomendasi 25 Film Korea Terbaik Abad 21
Larangan merekam film di bioskop
Menanggapi keluhan para penggemar soal peredaran spoiler film Venom 2, Sony Pictures Indonesia memberikan peringatan keras.
Mereka mengingatkan bahwa penonton dilarang merekam film yang sedang diputar di bioskop, apalagi menyebarkan video rekaman itu di media sosial.
Melalui akun Twitter resmi, Sony Pictures Indonesia mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan dapat dikenai hukuman.
"Hukuman rekam adegan film di bioskop berat loh. Gak mau kan dapat hukuman 10 tahun penjara dan denda 4 milyar??" demikian pernyataan resmi Sony Pictures Indonesia, yang diunggah dalam bentuk video, Selasa (23/11/2021).
Menurut Sony Pictures Indonesia, merekam adegan film di bioskop merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 113 ayat 3 UU Hak Cipta.
Baca juga: Tilik Masuk 10 Besar Film Trending di Google Indonesia pada 2020, Apa Kata Sutradara?
Hukuman merekam film di bioskop
Larangan untuk merekam adegan film di bioskop diatur dalam UU Hak Cipta, karena hal tersebut termasuk sebagai pelanggaran hak ekonomi Pencipta, dalam kasus film Venom 2 berarti produser film tersebut.
Adapun pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam UU Hak Cipta Pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g adalah sebagai berikut:
a. Penerbitan Ciptaan
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya
g. Pengumuman Ciptaan.
Baca juga: 6 Rekomendasi Film dan Drama Korea tentang Zombie
Hukuman terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat 3:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara itu, Pasal 113 ayat 4 mengatur tentang hukuman bagi tindakan pembajakan:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."
Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.