Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa saja yang termasuk pekerja informal? Mereka di antaranya tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi