Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMP 2022 di 33 Provinsi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Boneka Manekin yang digantung dibawa oleh sejumlah buruh saat unjuk rasa tolak UMP di Titik Nol, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2022.

Pantauan Kompas.com, Kamis (25/11/2021), hanya satu provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP yaitu Provinsi Maluku.

Adapun UMP Provinsi Maluku tahun 2021 sebesar Rp 2.604.961.

Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian besaran UMP 2022 di 33 provinsi di Indonesia

UMP Jawa dan Bali tahun 2022

UMP Sumatera tahun 2022 UMP Nusa Tenggara tahun 2022 UMP Kalimantan tahun 2022 UMP Sulawesi tahun 2022 UMP Maluku-Papua tahun 2022

Tidak mengalami kenaikan

Diberitakan Kompas.com, ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi dikarenakan upah minimum tahun ini telah melampaui ketentuan batas atas.

Empat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Berikut rincian UMP di keempat provinsi tersebut:

Adapun DKI Jakarta menjadi kota paling tinggi upah minimumnya, dan tahun depan naik sebesar 1,09 persen menjadi Rp 4.452.724.

Sedangkan UMP terendah terjadi di Jawa Tengah, sebesar Rp 1.813.011.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi