Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: MK Mengonfirmasi Buruknya Perumusan UU Cipta Kerja

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Bagaimana pakar hukum menanggapi putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah dan DPR Harus Hati-hati Buat UU

Proses perumusan dinilai buruk

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tingi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti menyebut putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dirumuskan dengan buruk.

"Putusan ini patut diapresiasi karena MK mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini," kata Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

"Bila tidak ada putusan ini, maka praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang," sambung dia.

Kendati demikian, Bivitri menilai bahwa putusan MK merupakan jalan tengah karena adanya 4 dari 9 hakim yang beda pendapat.

Menurut dia, sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga UU Cipta Kerja ini seharusnya tidak berlaku.

"Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil, sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," jelas dia.

Bivitri menuturkan, adanya putusan yang mengabulkan permohonan uji formil ini merupakan yang pertama dalam sejarah.

Sebab, tak mungkin MK bisa menolaknya, karena semua cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan, karena bahkan cukup kasat mata bagi publik.

Misalnya, tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan.

Baca juga: Dua Sisi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Pertimbangan politik

Berdasarkan rekam jejaknya, dia melihat bahwa MK selalu melakukan pertimbangan politik, selain hukum.

"Karena itulah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," ujarnya.

"Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi," tambahnya.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk terus mengawasi apakah pemerintah benar-benar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

DPR dan Pemerintah juga harus mempelajari secara cermat pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi dalam memperbaiki UU Cipta kerja seperti yang diperintahkan oleh MK.

"Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," tutup dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi