KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) checking adalah informasi yang berisi riwayat pelunasan kredit atau pinjaman salah seorang warga negara yang bisa diakses oleh semua bank.
BI checking menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang akan mengajukan kredit kembali atau pinjaman ke perbankan atau perusahaan sejenis.
Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, maka ia akan masuk ke dalam daftar hitam BI checking. Imbasnya, mereka tak bisa lagi mengajukan pinjaman karena tak lolos BI checking.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (22/11/2020), BI checking dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.
Informasi dalam SID ini dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan. Di mana di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran cicilan kredit.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca juga: Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?
Mengenal skor kredit debitur
Mengutip dari laman resmi OJK, riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.
- Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1. Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2. Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.
- Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3. Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.
- Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4. Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.
- Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5. Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.
Baca juga: 4 Cara Membangun Reputasi Kredit agar Data di BI Checking Aman
Cara cek BI checking atau SLIK
Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi.
- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan.
- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian.
- Kemudian isi formulir dan nomor antrean.
- Kemudian unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan.
Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK.
Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan. Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.
Baca juga: Cair Mulai Hari Ini, Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.