Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Daftar Online tetapi Belum Terima Kartu NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
indonesia.go.id
ILustrasi Cara membuat NPWP online, cara buat NPWP online, cara membuat NPWP secara online, NPWP adalah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Bagaimana jika sudah mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tetapi belum menerima kartunya?

Hal ini menjadi pertanyaan yang diajukan beberapa warganet di media sosial Twitter. 

"Saya buat NPWP online...tpi kartu pisik nya belum sya terima juga...itu gmna iya," tulis salah satu akun Twitter ini.

Merespons unggahan itu, ada pula yang menanyakan apa yang harus dilakukan jika kartu NPWP hilang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kak, mau nanya kalo kartu NPWP hilang. Mau nyetak kartu lagi apakah ada biaya jasanya? Mohon dijawab kak," tulis akun ini.

Baca juga: Unggahan Viral Penjual Online Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata Shopee dan Ditjen Pajak

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, jika seseorang belum menerima kartu NPWP atau kehilangan kartu NPWP bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

"Untuk kendala tersebut silakan ke KPP ya, bisa dicetak dan didapatkan di sana," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/11/2021).

Segala proses pelayanan di DJP, termasuk mencetak atau membuat kartu NPWP, tidak dibebankan biaya atau gratis. 

 Bagi mereka yang sudah mendaftar NPWP tetapi belum memiliki kartu fisik, ada aturan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Serifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Aturan itu menyebutkan, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara elektronik akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Atas permohonan yang telah diberikan BPE, berikut beberapa hal yang perlu diketahui:

1. NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan

2. NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (e-mail) yang dicantumkan pada saat mendaftar.

"Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah," ujar Neilmaldrin.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 hari kerja setelah penerbitan NPWP. Dengan catatan, jika dokumen persyaratan yang diunggah telah memenuhi ketentuan.

Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak melalui beberapa cara ini:

  1. Secara elektronik melalui alamat surel (e-mail) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Secara langsung.
  3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Cara mengurus kartu NPWP yang hilang

Untuk mengurus kartu NPWP yang hilang, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan kembali atas Kartu NPWP karena hilang, rusak, atau alasan lain.

"Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP," ujar Neilmaldrin.

Wajib Pajak juga dapat mengurusnya melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha.

Permintaan pengajuan kartu NPWP Orang Pribadi bisa dilakukan secara elektronik, langsung, atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

Neilmaldrin mengatakan, orang yang mengajukan juga harus melengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak. 

Cara cetak ulang kartu NPWP secara offline
  1. Menyampaikan permohonan ke KPP, dengan membawa KTP asli.
  2. Isi formulir permohonan pencerakan ulang kartu NPWP.
  3. Tunggu kartu NPWP dicetak ulang, dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara cetak ulang kartu NPWP secara online
  1. Buatlah akun DJP Online di laman www.pajak.go.id.
  2. Jika belum memiliki akun DJP Online, Anda harus meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
  3. Lalu, klik login di kanan atas, dan Anda akan masuk ka halaman DJP Online. Kemudian, masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha.
  4. Ketika sudah masuk di halaman DJP Online, pilih atau klik menu "Informasi". Nantinya, akan muncul NPWP elektronik milik Anda.
  5. Klik atau pilih menu "Kirim E-mail". DJP akan mengirim NPWP elektronik itu ke alamat e-mail Anda.
  6. Cek e-mail dari DJP, buka lampiran (attachment) yang ada dan cetak dengan segera.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi