KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait pengembalian biaya tiket.
Di mana dalam peraturan terbaru tersebut terdapat perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api bagi pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan dan bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan.
Adapun pengumuman tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @kai121_.
“Perubahan Jangka Waktu Batas Pengembalian Bea,” tulis KAI.
Baca juga: 11.000 Tiket Gratis KA Jarak Jauh: Penerima, Syarat, Cara, dan Rutenya
Baca juga: Daftar Profesi yang Dapat Tiket Gratis KAI hingga 30 November
Aturan baru biaya pengembalian biaya tiket kereta api
Dengan adanya aturan baru tersebut, maka jangka waktu untuk refund tiket bagi pelanggan yang tidak memenuhi syarat perjalanan pada KA Antarkota, Lokal atau Jarak Dekat yang disebabkan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan tidak memiliki sertifikat vaksin ketentuannya yakni:
- Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+3 di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121).
- Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan) dilakukan di loket stasiun secara tunai. Adapun jika lewat WA KAI121 maka proses transfer adalah 14 hari.
Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Adapun jika perjalanan dibatalkan oleh perusahaan maka untuk KA Antarkota pengembalian tiket ketentuannya:
- Pembatalan dilakukan paling lambat H+14 di loket stasiun atau lewat WA KAI 121 (08111-2111-121)
- Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Adapun pengembalian lewat WA KAI 121 proses transfer 14 hari.
- Sedangkan pembatalan lewat KAI Access, paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
- Pengembalian bea sebesar 100 persen (di luar bea pesan) dengan proses transfer 14 hari.
Baca juga: Syarat Masuk dan Batasan Kegiatan di Mal Juga Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021
Untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan yang memakai KA lokal atau jarak dekat ketentuannya:
- Pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+14
- Pengembalian bea 100 persen secara tunai (di luar bea pesan).
Saat dikonfirmasi, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan, untuk jangka waktu pengembalian tiket selain karena sebab di atas, maka tidak ada perubahan ketentuan.
“Artinya, pembatalan tiket dikenakan administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Adapun pengembalian tersebut dilakukan 30-45 hari sejak tanggal pembatalan.
Baca juga: Video Viral Kereta Sultan Relasi Bandung-Jogja Seharga Rp 25 Juta, Ini Penjelasannya