Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Penentuan Hasil Akhir CPNS 2021?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kominfotik Jakarta Utara
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih terus berjalan.

Saat ini, proses rekrutmen CPNS 2021 sudah sampai pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), yang diikuti oleh peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kendati masih setengah jalan, warganet ramai memperbincangkan soal penilaian akhir hasil CPNS 2021 di media sosial Twitter.

Baca juga: Link Jadwal Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Pertanyaan-pertanyaan mengenai hasil akhir dan kelulusan pemberkasan disampaikan melalui akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut salah satunya:

“Min mau tanya dong. Jika Si A Nilai SKD 434 SKB 190. Si B Nilai SKD 369 SKB 230. Dengan nilai maksimum SKD 550 kira2 siapa yang lolos untuk pemberkasan? Btw adekkuh yang si A,” tulis salah satu akun.

Baca juga: Ketentuan dan Link Unduh Materi SKB CPNS 2021

Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS Didiskualifikasi, Ini Modus Kecurangannya

Lantas, bagaimana penentuan kelolosan akhir CPNS 2021?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

“Iya (penentuan integrasi nilai akhir CPNS mengacu Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021),” kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Baca juga: Tidak Ada yang Lolos SKB CPNS 2021, Bolehkah Diisi Peserta dari Formasi atau Instansi Lain?

Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

  • Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Bingung Belum Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2021, Ini Penjelasan BKN

Peserta keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi CPNS

Peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan.

Sanggahan dapat diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id, dengan peserta login ke akun masing-masing.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.

Baca juga: Ketentuan Lengkap SKB CPNS 2021: Jadwal, Pembagian Sesi, dan Pelaksanaannya

Jika alasan sanggah diterima, panitia seleksi instansi dapat melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

Setelah itu, instansi melakukan pengumuman ulang hasil ahir seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi