Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri Pinjol Ilegal dan Tips Transaksi Amannya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ConneyStephanie
Cara cek status legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp OJK Indonesia
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Keberadaan pinjaman online (pinjol) saat ini marak di masyarakat. Melakukan pinjaman secara online memang menawarkan kemudahan, tapi sangat diperlukan kehati-hatian dalam hal ini.

Meskipun tidak semua pinjol tak berizin, saat ini semakin banyak perusahaan pinjol ilegal yang mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik maupun melakukan teror.

Tak hanya itu, banyak kasus masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal.

Baca juga: Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, perusahaan fintech peer-to-peer lending yang legal pasti terdaftar di OJK.

"Daftarnya bisa dicek di website OJK atau tanya ke kontak 157, di Whatsapp 081157157157," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/11/2021).

OJK mencatat selama 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal, dengan sebanyak 9.270 kasus atau 47,03 persen tergolong pelanggaran berat dan 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan atau sedang.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal?

Tips transaksi aman pinjaman online (pinjol)

Pelanggaran berat yang paling banyak diadukan antara lain pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP dengan teror, penagihan dengan kata-kata kasar, bahkan pelecehan seksual.

Penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Terdapat beberapa tips bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman secara online. Apa saja?

Tongam menjelaskan, sebelum meminjam pada aplikasi pinjaman online, selalu ingat untuk melakukan pinjaman pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK.

Selain itu, lakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, untuk kepentingan yang produktif.

"Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," papar Tongam.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Ciri pinjol ilegal

Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, seperti:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Tautan untuk mengunduh aplikasi dikirim melalui SMS atau dicantumkan pada situs pelaku
  • Syarat pinjaman sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor rekening
  • Kontak dan lokasi penyelenggara pinjol tidak jelas
  • Akses seluruh data yang ada di ponsel (kontak, foto, storage, dan lainnya)
  • Bunga, biaya, dan denda yang tinggi dan tidak transparan (pinjol ilegal bunga/ biaya pinjaman/ dendanya tidak terbatas dan tidak diinformasikan dengan jelas)
  • Menggunakan modus transfer dana pinjaman tanpa mendapat persetujuan korban terlebih dahulu
  • Pinjol ilegal melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. Data yang diambil saat digunakan untuk teror dan intimidasi ketika penagihan
  • Tidak ada layanan pengaduan.

Baca juga: Kemenkop Luncurkan Laman SMEsta untuk UMK, Apa Fungsinya?

3 cara cek legalitas pinjol

Sebelum melakukan transaksi pinjaman secara online, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman OJK, WhatsApp, e-mail, maupun telpon.

1. Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses laman ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.

Nantinya akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

Baca juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan cara berikut ini:

Hubungi nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157, ketikan nama pinjol yang ingin dicek.

Kemudian kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai menelusuri, lalu memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

3. Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Aduan terkait pinjol ilegal

Sementara itu, jika masyarakat terjerat kasus dengan pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ketiga instansi pemerintah.

Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, aduan dapat disampaikan ke OJK dengan hotline 157, WA 08115715715, serta e-mail konsumen@ojk.go.id/.

Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Baca juga: Fenomena Anak Gugat Orang Tua, Mengapa Bisa Terjadi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi