Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Imbas Varian Omicron

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Dana.S
Ilustrasi varian virus corona yang masuk kategori variant of concern (VoC) WHO. Dengan masuknya varian Omicron, artinya ada 5 varian yang masuk VoC.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.

Melansir Antara, Minggu (28/11/2021) pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Simak, Ini Penjelasan WHO tentang Varian Baru Corona B.1.1.529

Daftar negara yang dilarang masuk Indonesia

A. Penolakan masuk sementara

Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara berikut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia:

  1. Afrika Selatan
  2. Bostwana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Eswatini
  8. Nigeria

Baca juga: Mengenal Varian Baru Botswana B.1.1.529 dan Potensi Bahayanya...

B. Penangguhan sementara visa

Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas diberlakukan bagi warga negara berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Bostwana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Nigeria
Pengecualian larangan masuk

Ketentuan di atas dikecualikan terhadap warga negara asing yang akan menghadiri pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam ajang G20.

Baca juga: Miliki Gejala Serupa, Ini Beda Flu dengan Covid-19

Antisipasi kemunculan varian Omicron

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pelarangan masuk Indonesia bagi negara-negara Afrika dikeluarkan guna mengantisipasi penyebaran virus corona varian Omicron.

"Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/11/2021).

Angga, begitu ia akrab disapa mengatakan, aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).

Ia menambahkan, bagi warga negara asing di luar negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," kata dia.

Baca juga: Peringatan Epidemiolog soal Varian Baru Virus Corona B.1.1.529

Tentang varian Omicron

Mengutip laman WHO, Jumat (26/11/2021) varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan.

Bukti awal menunjukkan bahwa varian B.1.1.529 meningkatkan risiko infeksi ulang Covid-19 dibandingkan dengan VOC (variant of concern) lainnya.

Jumlah kasus varian ini tampaknya meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan, terbukti dari diagnostik PCR SARS-CoV-2 yang terus mendeteksi varian ini.

Baca juga: Mengenal Molnupiravir dan Paxlovid, Dua Obat yang Diklaim Ampuh untuk Covid-19

Varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021.

Situasi epidemiologis di Afrika Selatan telah ditandai oleh tiga puncak berbeda dalam kasus yang dilaporkan, yang terakhir didominasi varian Delta.

Dalam beberapa minggu terakhir, infeksi telah meningkat tajam, bertepatan dengan terdeteksinya varian B.1.1.529.

Kasus infeksi B.1.1.529 pertama yang terkonfirmasi diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021.

Baca juga: Terus Bertambah, 4 Negara Sudah Laporkan Varian Covid-19 Omicron

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Menerima Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi