KOMPAS.com - Indonesia membuka kedatangan internasional warga negara asing (WNA) dari 19 negara.
Daftar 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk dijelaskan dalam Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diizinkan Datang ke Indonesia.
Baca juga: Daftar 19 Negara dan Syarat Masuk Indonesia mulai 14 Oktober 2021
Daftar ke-19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Bahrain
2. China
3. Hungaria
4. India
5. Italia
6. Jepang
7. Korea Selatan
8. Kuwait
9. Liechstein
10. Norwegia
11. Perancis
12. Uni Emirat Arab
13. Polandia
14. Portugal
15. Qatar
16. Saudi Arabia
17. Selandia Baru
18. Spanyol
19. Swedia
Pintu masuk kedatangan internasional
Para pelancong internasional itu bisa masuk ke Indonesia hanya dari pintu-pintu masuk yang diizinkan. Artinya tidak semua bandara atau pelabuhan bisa diakses oleh para warga negara asing (WNA) itu.
Baca juga: 19 Negara Diizinkan Masuk ke Indonesia Lewat Bali dan Kepri, Ini Daftarnya
WNA
Para WNA dari 19 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah pintu-pintu kedatangan internasional yang telah dibuka.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 29 dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengndalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Bagi pelancong asing, bisa masuk melalui beberapa pintu masuk udara dan laut.
Pintu masuk udara:
- Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
Dengan ketentuan harus menggunakan penerbangan langsung atau tanpa transit di negara lain.
Pintu masuk laut:
- Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau
Dengan ketentuan menggunakan pelayaran langsung baik dengan armada kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Baca juga: Luhut: 19 Negara yang Boleh Masuk Bali Dipilih Karena Positivity Rate Covid-19 Rendah
WNI
Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pergi atau kembali dari luar negeri, pintu yang disediakan adalah sebagai berikut:
Pintu masuk udara:
1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Banten
2. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
3. Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Pintu masuk laut:
1. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
2. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
3. Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
Pintu masuk darat:
1. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk , Kalimantan Barat
2. PLBN Entikong, Kalimantan Barat
3. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur
Inmendagri ini berlaku sejak 23 November-6 Desember 2021.
Namun, mengacu informasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diunggah di akun Instagram @kemenhub151, berikut ini pintu masuk internasional yang sudah mulai dibuka:
Pintu masuk udara:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
2. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
3. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
4. Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado
5. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
Pintu masuk laut:
1. Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau
2. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
Pintu masuk darat:
1. Terminal Entikong, Kalimantan Barat
2. Terminal Aruk, Kalimantan Barat