KOMPAS.com – Daftar hari libur Nasional bulan Desember 2021 ada hari raya Natal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu.
Namun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada cuti bersama terkait hari raya Natal tersebut.
Pemerintah telah menghapuskan libur cuti bersama Natal yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy dikutip dari Kompas.com 27 Oktober 2021.
Baca juga: Catat, Ini Aturan Khusus Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama
Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama 2021 ini
Libur nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Baca juga: Kepala BKN: ASN Wajib Batalkan Cuti Saat Libur Natal-Tahun Baru
Alasan cuti bersama Natal dihapus
Alasan peniadaan atau penghapusan cuti bersama Natal dilakukan karena pemerintah ingin meminimalkan kemungkinan mobilisasi masyarakat pada akhir tahun.
Pergerakan masyarakat di akhir tahun tersebut dikhawatirkan akan memicu gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir
Penetapan penghapusan cuti bersama Nataru ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain peniadaan cuti bersama Natal 2021, pemerintah sebelumnya juga menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.
Serta libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah serta Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Berikut daftar hari besar nasional dan internasional bulan Desember 2021- 1 Desember: Hari Artileri
- 1 Desember: Hari AIDS Sedunia
- 2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan
- 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
- 3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
- 3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
- 4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
- 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
- 7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
- 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
- 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
- 11 Desember: Hari Gunung Internasional
- 12 Desember: Hari Transmigrasi
- 13 Desember: Hari Nusantara
- 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
- 18 Desember: Hari Migran Internasional
- 19 Desember: Hari Bela Negara
- 19 Desember: Hari Trikora
- 19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
- 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
- 20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
- 22 Desember: Hari Ibu 25 Desember: Hari Natal
Baca juga: Alasan Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus Pemerintah